Panitia Pilkades Didesak Konsisten Terapkan Aturan
KOLAKAPOS, Kolaka--Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Kolaka mendesak agar Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), baik yang berada ditingkat desa (PPKD) maupun pada tingkat kabupaten (PPK) agar konsisten menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Bupati Kolaka Nomor 43 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Desakan tersebut disampaikan oleh Masyarakat
Anti Korupsi (MAK), Yayasan Pengembangan Pelayanan Publik (Yapplik) serta Lingkar Demokrasi Rakyat (Lider) Sultra.
Ketua MAK, Muhammad Isra Banggai mengatakan berdasarkan data yang dihimpun, ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dalam meloloskan bakal calon (balon) kepala desa utamanya yang berstatus petahana (incumbent) yang diduga melanggar Perda dan Perbup tentang pilkades di Kolaka.
Salah satunya kata Isra adalah penerapan persyaratan Calon kepala desa yang tertuang pada pasal 21 ayat 3 (i) Perda nomor 5 tahun 2015 yang mengharuskan adanya surat keterangan bebas temuan dari bagian hukum sekretariat daerah dan/atau inspektorat kabupaten bagi pegawai negeri sipil, kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD.
“Pada Perbup Kolaka maupun Perda Kabupaten Kolaka tentang Pilkades sangat jelas disebutkan bahwa salah satu persyaratan calon kepala desa petahana adalah melampirkan surat keterangan bebas temuan dari bagian hukum sekretariat daerah atau inspektorat kabupaten. Namun sayangnya masih ada saja calon kepala desa yang telah mengantongi surat keterangan tersebut yang notabene belum bersih dari temuan penggunaan anggaran baik yang berasal dari dana alokasi desa (ADD) maupun yang berkaitan dengan aset desa. Padahal sebelum dia mengatongi surat keterangan tersebut, semua yang berkaitan dengan keuangan desa seperti pembayaran pajak dari anggaran desa, pembangunan fasilitas desa, barang inventaris, honor serta aset desa yang dikelolahnya semasa menjabat harus bersih dari temuan dan telah dibayarkan seluruhnya kepada negara dan kepada pihak yang harus menerimanya,”tegas Isra.
Isra menyebut, salah satu balon Kades petahana yang menjadi temuannya adalah balon kades Desa Petudua, Tunerjin. Menurutnya, Tunerjin hingga saat ini masih bermasalah dengan pembayaran pajak anggaran tahun 2015 sebesar Rp. 17.700 juta, pajak tahun 2016 sebesar Rp. 18.484 juta.
“Selain pajak, kami juga mengantongi temuan yang dilakukan mantan Kades Petudua semasa menjabat antara lain, honor guru PAUD sebesar Rp.3 juta yang belum dibayarkan, pembangunan infrastruktur kantor desa serta aset desa yang belum clear hingga saat ini. Ironisnya yang bersangkutan telah mengantongi surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan oleh inspektorat Kolaka. Inilah yang kemudian yang menjadi pertanyaan bagi kami, alasan apa yang menjadi dasar bagi inspektorat sehingga dapat mengeluarkan surat keterangan bebas temuan itu,”terangnya.
Senada dengan itu, Nasruddin Foker, ketua LSM Yapplik mendesak agar Panitia Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) agar menggurkan bakal calon kepala desa yang telah terbukti melanggar persyaratan pencalonan kepala desa sesuai dengan Perda dan perbup Kolaka, sebab jika panitia ini tidak menjalankan tugas dan kewenangan mereka dengan sebaik-baiknya, maka akan menimbulkan konflik ditengah masyarakat.
“Saat ini hampir hampir seluruh berkas Pilkades yang melaksanakan Pilkades secara serentak di Kabupaten Kolaka tahun ini sudah masuk di tangan PPK. Kita tidak menginginkan munculnya masalah yang berkaitan dengan Pilkades lantaran PPK tidak selektif dan teliti dalam menjalankan tugasnya. Jika ada calon kepala desa yang melanggar aturan dan mekanisme yang ada, maka PPK harus konsisiten untuk menggugurkan calon tersebut. Termasuk calon kades petahana Desa Petudua,” tegas Nas.
Nasruddin Foker menambahkan bahwa mantan Kades Petudua itu memang telah membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan pajak yang dia belum setor selama ini pada tanggal 5 april kemarin, namun hingga tanggal 5 yang lalu pajak tersebut belum disetorkan. Bahkan hingga saat ini pajak itu belum lunas dan masih ditangannya.
“Dalam surat kesepakatan yang dibuat mantan kades petudua, disebutkan bahwa jika tanggal 5 april pajak tersebut belum dibayarkan, maka dengan sendirinya dia gugur dalam pencalonannya sebagai calon kepala desa. Karena yang bersangkutan hingga tanggal 5 april tak melunasi tunggakan pajaknya, maka dengan sendirinya dia gugur dari pencalonan kepala desa. Surat tersebut disampaikan kepada pihak inspektorat dan Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa (DPMD) Kolaka.
Kepala DPMD Kolaka, Muhammad Akbar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya akan melakukan seleksi terhadap seluruh berkas calon kades dengan ketat dan teliti. Sebab menurut dia, panitia pemilihan desa di tingkat kabupaten terdiri dari instansi yang berkompoten antara lain Asisten I Pemda Kolaka, DPMD, Inspektorat, Catatan Sipil, Dinas Pendidikan serta unsur Kecamatan. Mereka ini nantinya akan melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap temuan termasuk laporan yang ada.
“Nantinya setelah seluruh berkas calon kades telah rampung, kami akan meneliti kembali seluruh berkas calon yang sudah masuk. Jika terdapat berkas yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, maka panitia akan mengambil langkah tegas termasuk jika perlu menggugurkan bekas calon kepala desa,”terang Akbar. (cr3/b/hen)