ULP ASN Muna Mulai Digagas
KOLAKAPOS, Raha--Pemerintah Daerah (Pemda) Muna mulai merampungkan gagasan Uang Lauk Pauk (ULP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Sowite. Gagasan tersebut dituangkan lantaran adanya pemberlakuan lima hari kerja sebagai tanggung jawab Pemda dalam menjamin hak-hak ASN sebagai abdi masyarakat. ULP ASN ini, diplotkan melalui anggaran daerah.
Hal tersebut di kemukakan Staf bagian Urusan Penunjang Kepegawaian Pemkab Muna Hasdin. Menurut Hasdin, saat ini, bagian Urusan Penunjang Kepegawaian Pemda Muna terus melakukan perampungan jumlah data pegawai. Berdasarkan data yang diperoleh per tujuh Maret lalu, pegawai Pemkab Muna berjumlah 6149 orang. Namun, kata Hasdin, jumlah tersebut, masih berpotensi bertambah ataupun berkurang. Sehingga, data itu masih dalam pengkajian serta disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ada. "Masih dilakukan pengkajian ini. Makanya agak lama. Karena jumlahnya belum clear. Apalagi jumlah pegawai bertambah terus, dengan anggaran yang serba terbatas, " ujar Hasdin saat ditemui diruang kerjanya, Senin (17/4)
Lanjut Hasdin mengatakan, soal besaran ULP yang bakalan diterima oleh ASN yakni sekitar Rp20ribu perharinya. Jadi kata dia, pemda butuh anggaran Rp13miliar untuk pengalokasian ULP.
ULP ini kata Hasdin akan diterima perbulan dan masuk dalam struktur penggajian. Namun pemberian ULP ini diberikan berdasarkan tingkat kehadiran ASN. Jadi bagi PNS malas, sudah pasti tak menerima lauk pauk. "Jadi memang, pembayarannya berdasarkan kehadiran. Kalau dalam sebulan tidak hadir empat hari, maka sebanyak itu pula tak dibayarkan. Kalau hadir terus, maka terima full, " jelasnya.
ULP ini kata Hasdin, tidak diberlakukan bagi pejabat fungsional maupun kesehatan. Alasannya, mereka telah mendapatkan dana kesehatan alias dana kapitasi. Termasuk, tenaga honerer. "Sebenarnya ini kan, gagasan ULP dilakukan pergolongan. Tapi, karena adanya asumsi bahwa guru ataupun pegawai Rumah Sakit telah mendapatkan dana tersebut, maka tidak diberlakukan ULP, " cetusnya.
Namun, Hasdin belum mengetahui kepastian waktu pemberlakuan ULP. Selain jumlah ASN yang belum pasti, pengalokasian lewat anggaran perubahan juga tidak dimungkinkan. Jika dalam prosesnya, diberlakukan pada anggaran perubahan nanti, sudah pasti anggaran belanja pegawai harus dikorbankan. "Saya tidak tahu juga kapan pemberlakuannya. Kalau diperubahan nanti, kayaknya tidak bisa. Harus tahun depan," tutupnya. (m1/c)