Juknis Baru Kementerian–Bantuan Kementerian Tidak Lagi Dibagikan Pada Kelompok Tani

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Mulai tahun ini, tidak ada lagi kelompok petani yang menerima bantuan alat pertanian dari pemerintah pusat. Kementerian Pertanian mengeluarkan OPetunjuk Teknis yang menyebut bantuan dari Kementan akan disimpan di dinas penerima masing-masing daerah. Sedangkan kelompok tani hanya boleh meminjamnya. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kolaka La Ramuli mengatakan sesuai petunjuk kementerian, dinas penerima bantuan akan membentuk Brigade Tanam, seperti bentukan TNI. "Nantinya mesin pertanian bantuan Kementan akan disimpan di dinas. Alat tersebut bisa dipinjam (oleh kelompok tani) namun dengan beberapa syarat dan ketentuan," ujarnya. Walaupun pemerintah pusat telah memberikan petunjuk untuk pengelolaan alat mesin pertanian, namun dinas masih menunggu petunjuk dari bupati Kolaka untuk pengelolaannya. Termasuk didalamnya, besaran nilai sewa atau pertanggungjawaban resiko kerusakan oleh kelompok tani peminjam alat bantuan kementerian. "Masalah biaya sewa yang akan diberikan pada kelompok tani itu sampai saat ini belum bisa dijabarkan, semuanya masih dalam perencanaan. Yang pasti kemungkinan alat tidak dibagikan ke masyarakat untuk mengantisipasi penyalahgunaan alat di lapangan, apakah itu di perjual belikan, ataupun dimiliki secara pribadi," jelasnya. Petunjuk teknis itu sudah akan berlaku saat ini. Karenanya, La ramuli mengatakan enam unit mesin panen padi dan 15 unit hand traktor bantuan kementerian Pertanian yang baru saja tiba, tidak akan diberikan kepada kelompok tani. Bantuan tersebut sendiri terangnya merupakan usulan tahun 2016 lalu. "Hand traktor sebanyak 15 unit saat ini sudah berada di gudang di Kolaka, sedangkan untuk mesin pemanen padi yang rencananya akan datang enam unit saat ini baru dua yang datang. Semua alat bantuan dalam kondisi bagus, sedangkan untuk dua unit alat pemanen padi saat ini kami simpan di halaman kantor dinas, sambil menunggu sisanya empat unit lagi," tandasnya. (hud/b)
  • Bagikan