Tersangka Gembong Perampokan Terjaring Razia di Torobulu

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Personil Pospol Polisi Sektor (Polsek) Lainea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengamankan Muh.Firmansyah alias Iman, yang diduga gembong perampokan. Ia diamankan saat polisi yang sedang melaksanakan razia kemarin (20/4) pagi, di area pelabuhan feri Torobulu, karena di dalam ranselnya ditemukan senjata api rakitan jenis revolver. Senjata tersebut disembunyikan di ransel dalam mobil bersama amunisi, kaos tangan, masker, badik dan lakban. Seluruh barang bukti tersebut mengarah pada tujuan kriminal. Kapospol Torobulu, Aipda Yadi Alhartas, mengungkapkan Imran beralamat di jalan Erlangga nomor 162 kelurahan Tarafu, kecamatan Batupoaro kota Bau-bau. "Barang bukti yang berhasil diamankan yakni tali sigma putih sebanyak 34 buah, senpi jenis revolver rakitan satu pucuk, amunisi kaliber 38 satu butir, satu set kaos tangan warna hitam, satu buah masker warna hijau, satu bilah badik, dua buah obeng, satu pasang sepatu warna putih dan satu lakban hitam," rincinya. Selain itu lanjut dia juga ditemukan barang bukti lainnya yakni satu botol parfum, satu pasang plat motor bernopol DT 2528 KG, dua buah STNK atas nama Ld.Muh Amin DT 3223 IG dan Zainudin Moga DT 3576 KG. "Dari tangan tersangka juga diamankan satu buah jaket warna hitam, dua lembar tiket penyeberangan Torobulu-Tampo dan Bau-bau-Tolandona, kemudian satu unit motor metic merek Beat warna merah hitam No Pol DT 3575 AG," jelasnya. Dikatakannya, dari keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa Senpi rakitan tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Reno, di kelurahan Tarafu kecamatan Batupuaro kota Bau-bau. Senpi rakitan itu dibelinya seharga Rp900 ribu pada Januari tahun ini. Dari hasil interogasi, Iman mengakui akan melakukan aksi perampokan di Kendari. "Rencananya tersangka Muh Firmansyah alias Iman akan berangkat ke Kendari untuk mencari kerja. Apabila tidak ada pekerjaan yang diperoleh, maka berencana melakukan perampokan dengan menggunakan senpi rakitan tersebut," ungkapnya. Ia menambahkan tersangka dan barang bukti, saat ini diamankan di Rutan Polsek Lainea untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Ismail Pali SH menjelaskan, untuk sementara tersangka sudah diamankan di Polsek Lainea. Polisi berusaha mengembangkan dan menghubungkan tersangka dengan beberapa kasus curanmor dan perampokan. "Diduga tersangka ini adalah gembong perampokan. Untuk itu akan kita usut secepatnya. Untuk sementara kita jerat dengan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata rakitan, dengan ancaman hukuman seumur hidup," ungkapnya. (k5/a)
  • Bagikan