KASN : Kebijakan Bupati Melanggar UU
KOLAKAPOS, Unaaha--Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa. Isi suratnya, menyoroti tentang kebijakan bupati yang dinilai telah melanggar Undang Undang (UU).
Surat bernomor B-1057/KASN/2017 dikeluarkan pada tanggal 10 April 2017 di Jakarta. Suratnya bersifat segera dan memuat perihal tentang rekomendasi pengangkatan PNS pada jabatan pimpinan tinggi pratama di pemeritah Kabupaten Konawe. Surat rekomendasi itu ditandatangani langsung Ketua KASN, Sofian Effendi.
Isi surat menerangkan bahwa KASN telah menerima aduan dari masyarakat (MT. Syahlan Saleh Saranani) pada tanggal 9 Januari 2017. Pengaduan tersebut terkait pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemda Konawe tahun 2016 tanpa melalui seleksi terbuka. Hal tersebut dinilai KASN melanggar UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Hasil penelaahan, klarifikasi dan penyelidikan KASN atas aduan tersebut, mendapati dua poin. Pertama, KASN mendapati informasi bahwa bupati tidak melakukan pengukuhan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe sesuai amanah PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Juga amanah dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016, perihal pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Kedua, bupati juga melakukan mutasi/rotasi kepada satu pimpinan tinggi pratama, yakni MT. Syahlan Saleh Saranani tanpa melakukan job fit evalution. Syahlan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dirotasi ke jabatan Staf Ahli Pemerintahan dan Hukum berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor 520 tanggal 16 Desember 2016.
Atas hal tersebut KASN merekomendasikan kepada Bupati Konawe untuk melakukan tiga poin berikut. Pertama, meninjau kembali keputusan bupati nomor 520 tanggal 16 Desember 2016 karena tidak sesuai aturan. Kedua, melakukan pengukuhan terhadap Sekda Konawe yang pelaksanaannya dilaporkan ke KASN. Ketiga, melakukan job fit evalution terhadap Syahlan untuk ditempatkan dan difungsikan pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya.
Diakhir surat KASN menegaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 120 ayat 5, rekomendasi KASN bersifat mengikat. Sehingga, rekomendasi tersebut segera dilaksanakan dan dilaporkan kepada KASN dalam waktu 2 Minggu setelah surat diterima.
Syahlan yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut mengatakan, surat rekomendasi tersebut sudah diberikan ke pihak protokoler untuk kemudian diserahkan ke Bupati Konawe. Kata dia, dalam kurun dua Minggu setelah surat itu masuk, bupati harus segera bergegas menjalankan perintah KASN.
"Bupati harus segera melaksanakan isi rekomendasi tersebut dalam kurun dua Mingg ini. Artinya, pengukuhan dan pelantikan pejabat yang dipermasalahkan dalam surat tersebut sudah harus dilakukan akhir April ini. Sehingga awal Mei, mereka yang dilantik sudah bisa bertugas pada jabatan barunya," jelasnya.
Jika tidak lanjut Syahlan, akan ada sanksi terkait hal tersebut. Berdasarkan aturan yang ada, semua PNS yang dilantik pada tanggal 16 Desember 2016 lalu tidak bakal mendapat tunjangan dari APBN. Selain itu, jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan maka pembina kepegawaian bisa kena sanksi. Sanksinya bisa sampai penonaktifan jabatan pembina yang bersangkutan. "pembina kepegawaian ini adalah Sekda dan Bupati Konawe," tandasnya. (m4/b/hen)