Kejari Bombana Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia--Tiga tersangka kasus korupsi pada kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Bombana resmi ditahan, Selasa (25/4) di rutan kelas IIA Kendari Kelurahan Ponggalaka kecamatan Mandonga sekitar pukul 16.30 wita Kepala seksi pidana khusus (kasipidsus) Kejari Bombana Bustanil Arifin saat dihubungi via telepon mengatakan penahan tiga tersangka kasus korupsi pada kegiatan BPBD pengadaan sarana dan prasarana budi daya rumput laut tahun anggaran 2013-2014 dengan total anggaran 1,5 miliar itu berdasarkan keyakinan penyidik dan sudah ada alat bukti yang cukup. "Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi itu sudah memenuhi unsur untuk ditahan karena alat bukti sudah cukup,"terangnya. Tanil sapaan akrabnya menambahkan pertimbangan penahanan tersangka atas inisial AK,MR dan Sr itu,gunanya untuk memperlancar penyidikan hingga masuk proses di pengadilan. Kata Tanil ada dua alasan penahanan pada tersangka dugaan kasus korupsi tersebut sesuai pasal 21 yakni alasan obyektif dan subyektif. Sedang alasan obyektif disangkakan tersangka dikenakan pasal 213 dengan ancaman pidana empat tahun. Jadi memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Sedang alasan subyektif dikhawatirkan tersangka dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Saat ini proses penyidikan terus berlanjut,begitu rampung penyidikannya,berkasnya akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,"terangnya(K6/b/hen)
  • Bagikan