Kades Cabul Jalani 30 Adegan Reka Ulang

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Kepala Desa Asolu nonaktif, Hasanuddin mempraktekkan ulang adegan asusila yang dilakukannya terhadap DN yang masih berusia 12 tahun. Hasanuddin melakukan reka adegan itu di depan Makopolres Konawe, yang disaksikan korban, dan saksi, kemarin (26/4). Dalam reka ulang tersebut Hasanuddin memperagakan 30 adegan. Pada beberapa adegan pula tersangka memperagakan saat melakukan tindakan asusila dengan cara memegang bagian dada dan membekap mulut korban agar tidak bersuara. Kasat reskrim polres konawe AKP Idham Sukri mengatakan reka ulang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Hasanuddin, dilakukan untuk mencocokan hasil keterangan saksi, korban dan tersangka. Hasil dari reka ulang ini, akan menjadi bukti tambahan untuk mempidanakan Hasanudin. " Rekonstruksi ulang ini kami lakukan untuk memperjelas tindakan pencabulan yang pernah dilakukan tersangka. Sehingga pihak jaksa penuntut umum yakin terhadap pelanggaran hukum yang telah dilakukan Kades ini," jelasnya. Idham kembali menjelaskan, meski yang bersangkutan sudah ditetapkan tersagka oleh polisi, tapi tidak dilakukan penahanan karena tersangka memiliki gangguan kesehatan. Selain itu tersangka juga selalu hadir saat ada surat panggilan dari polisi. "Untuk penahanan kami belum lakukan karena yang bersangkutan punya surat keterangan sakit dari dokter," terangnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hasanuddin dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Sebagaimana diketahui, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan Hasanuddin di rumah korban pada akhir Januari lalu, (Minggu, 29/1). Ketika itu, tersangka mendatangi kediaman DN untuk mencari atap rumbia. Karena yang datang adalah seorang kepala desa, orang tua korban lalu meminta anaknya (DN) untuk mengambil minuman. Ketika hendak menuangkan minuman itulah, tersangka memegang dada korban. (m4/b)
  • Bagikan