KOLAKAPOS, Unaaha--Kasus dugaan korupsi Dana Pendidikan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Konawe yang sekarang menjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa sebesar Rp. 34 M terus digulirkan. Desakan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha untuk segera menyelesaikan kasus tersebut terus disuarakan.
Desakan ini disuarakan oleh Aliansi Suara Rakyat (Al-Surat) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Konawe, Kamis (27/4) tadi. Aksi itu membeberkan beberapa persoalan yang terjadi di masa kepemimpinan Ridwan pada Diknas Konawe, salah satunya dugaan korupsi Rp. 34 M itu yang berasal dari uang kesejahteraan guru.
Dalam aksinya, Al-Surat menyayangkan sikap Kejari yang lambat menangani masalah tersebut, padahal dugaan korupsi itu telah bergulir sejak 2013 silam. Namun hingga kini kasus itu masih bergulir di tahap penyelidikan meski kasus ini ikut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra.
Al-Surat menyebut, sejumlah masalah di Diknas Konawe timbul di masa Ridwan, seperti banyaknya kegiatan fiktif dan sejumlah agenda-agenda fiktif lainnya. Namun dari sekian banyak, hingga kini belum ada yang berhasil diselesaikan oleh Kejari.
Selain itu, Al-Surat juga menyoroti Kadis Diknas saat ini, Jumrin Pagala yang dinilai cacat hukum dalam penunjukannya sebagai Plt instanai pendidikan Konawe. Mereka menilai proses penunjukan sarat pelanggaran UU, khususnya oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa sebagai penanggung jawab.
Atas dasar itulah, Al-Surat menantang Kejari Unaaha untuk menyelesaikan dugaan korupsi Sekda Konawe, sebab menurut hemat mereka, kasus yang telah lama bergulir harusnya telah diselesaikan. Selain itu, mereka mendesak agar Jumrin Pagala segera digantikan, sebab sesuai amanat UU khususnya mengenai ASN sudah sangat cacat hukum. Usai menggelar aksi di depan Kantor Bupati Konawe, Al-Surat melanjutkan aksinya di depan Kantor Kejari Unaaha. (m4/b/hen)