Pencalonan Mantan Kades Petudua Terancam Digugurkan
KOLAKAPOS, Kolaka--Kisruh pencalonan mantan Kepala Desa Petudua Kecamatan Tanggetada Kolaka kembali menguat setelah temuan Inspektorat Kolaka terkait tunggakan pajak anggaran tahun 2015 yang belum dibayarkan saat mantan kades tersebut masih menjabat. Inspektorat menilai bahwa temuan berupa pajak yang belum dibayarkan merupakan salah satu temuan yang wajib
dibayarkan, dan jika hal tersebut tidak dibayarkan maka pencalonan mantan Kades Petudua untuk maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Petudua pada Mei mendatang akan digugurkan.
“Jika tunggakan itu tidak dibayarkan maka sudah pasti pencalonannya sebagai calon kepala desa pada Pilkades bulan depan akan digugurkan, sebab bagaimanapun jika pajak tersebut tidak dibayarkan pasti akan merugikan keuangan negara,” tegas Inspektur Inspektorat Kolaka, Andi Tenri.
Andi Tenri menambahkan bahwa berdasarkan laporan pertanggung jawaban Desa Petudua tahun 2015 mantan Kepala Desa Petudua, Tunerjin telah terbukti tidak menyetorkan pajak dari anggaran yang dikelolanya saat dirinya menjabat pada tahun 2015 silam. Bahkan berdasarkan laporan dari sejumlah guru program anak usia dini (paud) di desanya itu,
insentif mereka juga terlambat dibayarkan.
“Kalau pajak tahun 2015 yang kemarin belum dibayarkan jumlahnya lebih 17 juta rupiah, meskipun saat ini sudah ada sedikit yang dibayarkan. Namun mantan Kades Petudua telah berjanji akan membayar seluruh pajak yang belum dibayarkan pada tanggal 5 April lalu namun hingga saat ini dia belum menyelesaikan pembayarannya,” kata inspektur, Andi Tenri.
Ketua Umum LSM Perisai, Muh. Isra Aksan menilai bahwa tindakan mantan Kades Petudua, Tunerjin yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak dari anggaran yang dikelolahnya merupakan suatu perbuatan yangberpotensi merugikan negara dengan dugaan pidana korupsi. Sebab kata dia, berdasarkan hasil temuan pihaknya, bukan hanya pajak tahun 2015
saja yang belum disetorkan.untuk itu pencalonannya sebagai calon Kades Petudua harus digugurkan.
“Kami memiliki data bahwa sejumlah item pembangunan talud bronjong yang menggunakan dana desa tahun 2016 sepanjang 47 meter, hanya dibangun 32 meter saja. Sementara pembangunan drainase sepanjang 180 meter, yang dikerjakan hanya 160 meter. Selain item tersebut, rehab plafon kantor desa serta pengadaan kursi inventaris juga tidak
terealisasikan telah dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban mantan Kades Petudua Tunerjin. Dengan temuan ini, kami mendesak pihak Inspektorat Kolaka, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD), Kejaksaan Negeri Kolaka dan pihak Kepolisian agar mengambil langkah hukum terhadap tindakan mantan Kades Petudua, Tunerjin dan mengugurkannya sebagai calon kepala desa yang digelar tahun ini. Sebab jika hal ini dibiarkan maka akan menciptakan preseden buruk bagi
kinerja aparat hukum, Inspektorat dan DPMD di daerah ini,” terang Isra. (cr3/b/hen)