Dua Koruptor Cetak Sawah Masuk Penjara–Satu Koruptor Menghilang

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menerima tiga orang yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sebagai tersangka pada perkara penyimpangan cetak sawah seluas 50hektar tahun anggaran 2013 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500juta. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan akan mendekam di balik jeruji besi Rutan Klas IIb Raha yakni Kabid Pertanian Holtikultura periode 2013, Lahafuna, Ketua Kelompok Tani Anugrah desa Nihi Kec. Sawerigadi Larikesi, Kontraktor, Laode Asis Zul Jabar alias Acil. Namun sayangnya Laode Asis Zul Jabar alias Acil selaku kontraktor cetak sawah tahun anggaran 2013 silam ini, tidak mengindahkan panggilan penyidik Kejati untuk hadir di Kejari pada Kamis, (27/4) sesuai jadwal yang ditetapkan. Kajari Muna Badrut Tamam menyebut perkara tersebut dimulai penyidikannya sejak 2015 silam oleh Kejati Sultra dan pada Kamis (27/4) perkara itu masuk ketahap II dimana Tim Penyidik Kejati menyaragkan perkara tersebut ke Kejari Muna untuk ditindak lanjuti. Namun, salah seorang tersangka yakni Laode Asis Zul Jabar alias Acil tidak memenuhi panggilan penyidik. Maka penyidik bakal menetapkan kontraktor tersebut sebagai DPO apabila sebanyak tiga kali pemanggilan Ia tidak memenuhinya."Dari tim penyidik sudah menghubungi mulai kemarin, dan dia (Laode Asis Zul Jabar alias Acil. Red) bersedia untuk hadir. Tapi nyatanya sampai malam ini yang bersangkutan tidak muncul dan kontaknya pun sudah of," ucap Badrut Tamam saat di jumpai awak media di ruang kerjanya Kamis malam Badrut Tamam juga mengatakan pihak Kajati akan terus melakukan pemanggilan secara layak kepada tersangka Acil supaya Ia segera di serahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Muna. (m1/b/hen)
  • Bagikan