Dalami Kekerasan Jurnalis, Polres Muna Kembali Kumpul Keterangan Saksi
KOLAKAPOS, Raha--Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Muna, terus diusut Polres Muna. Bahkan, Polda Sultra sudah melakukan gelar perkara kemarin (2/5).
Kapolres Muna AKBP Yudith S Hananta mengatakan, polisi sudah melakukan gelar perkara terkait perkara kekerasan yang menimpa seorang jurnalis media cetak lokal di Sultra. Bahkan untuk memperkuat perkara itu, saat ini penyidik Polres Muna akan kembali mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
"Gelar perkara sudah dilakukan di Polda Sultra. Gelar perkara dilakukan tertutup, hanya internal Polri. Hasilnya masih harus memeriksa saksi tambahan lagi untuk memperkuat kasusnya," ujar Yudith via celuler Selasa (2/5) siang.
Terkait status terlapor yakni Amrin Cs, pria tegab berpangkat dua melati di pundaknya ini mengatakan, terlapor masih berstatus sebagai saksi dan belum dinaikan sebagai tersangka.
"Status terlapor belum naik sebagai tersangka, " katanya
Untuk diketahui insiden kekerasan yang dialami seorang wartawan media cetak harian Kolaka Pos Ahmad Evendi terjadi pada Senin (27/3) lalu, insiden itu terjadi di depan ruang kantor Tata Usaha RSUD Muna saat dua orang jurnalis yakni Ahmad Wartawan Kolaka Pos dan Adin Wartawan ZonaSultra.com melakukan peliputan dengan mengambil foto aktifitas diruangan pelayanan tersebut. Karena diruangan itu diduga terjadi pungutan liar (pungli) pada pengurusan berkas pengesahan SK honorer RSUD Muna. Namun oknum ASN yang berada diruangan itu tidak terima dengan pengambilan gambar foto itu, hingga akhirnya oknum ASN tersebut berusaha merampas HP milik Ahmad Wartawan Kolaka Pos yang Ia gunakan saat mengambil gambar didalam ruangan itu. Tidak hanya itu, Ahmad juga sempat menerima pukulan sebanyak tiga kali yang dilayangkan ke wajahnya, namun pukulan tersebut ditangkisnya. "Dua kali pukulan dengan tangan kosong, satu kali pake sepatu. Namun semua itu saya tangkis," ujar Ahmad. (m1)