Tak Hadiri Sidang Kode Etik
KOLAKAPOS, Kolaka--Andi Dewi Yani dan Arya Sartika yang merupakan dua dari empat PNS Pemkab Kolaka yang disidang kode etik beberapa waktu lalu terancam di pecat. Pasalnya, kedua PNS tersebut tidak pernah menghadiri undangan yang dilayangkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Kabupaten Kolaka.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pensiunan Badan Kepegawaian dan PSDM Kabupaten Kolaka, Hasimin kepada kolaka Pos mengungkapkan, Andi Dewi Yani dan Arya Sartika hingga kini tidak memenuhi undangan yang telah dilayangkan oleh pihaknya. Bahkan kata dia, kedua PNS itu juga tidak hadir pada saat sidang kode etik yang digelar beberapa waktu yang lalu. Olehnya itu, sanksi pemecatan sangat berpotensi dikenakan kepada kedua PNS itu.
"Waktu sidang kode etik mereka tidak hadir tapi kami beri waktu dua minggu untuk menghadap. Tapi sampai sekarang mereka belum juga menghadap. Mereka ini terancam sanksi berat. Sanksi berat itu ada dua yaitu penurunan pangkat dan pemberhentian bukan atas permintaan sendiri. Kalau PNS itu dinilai memiliki itikad baik untuk berubah seperti menghadiri panggilan dan kembali berkantor maka hanya dikenakan sanksi penurunan pangkat. Tapi kalau sebaliknya, maka sanksinya itu pemberhentian atas bukan permintaan sendiri," katanya
Lanjut ia mengatakan meskipun tanpa kehadiran Arya Sartika dan Andi Dewi Yani, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan sidang kode etik lanjutan untuk memutuskan sanksi yang diberikan kepada kedua PNS itu.
"Yang jelas proses sidang kode etik ini akan tetap berjalan, meskipun keduanya tidak hadir. Mengenai sanksinya, besar kemungkinan dikenakan hukuman pemberhentian atas bukan permintaan sendiri dan itu sudah sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai," tukasnya.
Selain karena peraturan, menurut Hasimin, sanksi pemberhentian atas bukan permintaan sendiri perlu dilakukan. Sebab jika sanksi tersebut tidak diberikan kepada Arya Sartika dan Andi Dewi Yani, maka akan mempengaruhi psikologi PNS lainnya yang akan menganggap penegakkan disiplin pegawai di Kolaka itu lemah.
"Sanksi pemberhentian atas bukan permintaan sendiri juga pernah kami berikan kepada Charles Christian dan Harjon Basri. Jadi ini juga pelajaran bagi PNS lainnya untuk tetap disiplin dalam menjalankan tugasnya,"tambahnya (Hud/hen)