Kades Towua Legalkan Pungli Raskin dan Prona?
KOLAKA POS, Kolaka -- Menindak lanjuti tuntutan warga Desa Towua Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka terkait sejumlah tudingan terhadap Penyelewengan yang dilakukan oleh Kades Towua, Beddu Lahi dalam menjabat sebagai kades, Komisi I DPRD Kembali mengadakan pertemuan dengan menghaAdirkan perwakilan masyarakat Desa Towua, Kades Towua, BPMD Kolaka dalam rapat yang digelar kemarin di ruang rapat Komisi I DPRD Kolaka.
Juru Bicara Masyarakat Desa Towua, Djabir Luwukuhi menyatakan bahwa Kades Towua telah melegalkan adanya pungli dari pembagian Beras Raskin dan Pengurusan Program Nasional Sertifikasi Tanah.
Lanjutnya meski jumlahnya kecil dalam pembagian Raskin, kepala desa diduga melegalkan pungutan liar dengan membebankan tambahan uang transportasi beras raskin secara merata seharga 30 ribu rupaih persak yang seharusnya hanya 24 ribu rupiah. "Apapun itu, meski jumlahnya kecil itu sudah masuk pungli, bayangkan 6000 rupiah dikalikan 114 sak itu jumlahnya banyak juga ada 6 ratusan ribu, kalau dikali setahun berapa coba?" papar Jabir.
Dia juga menyayangkan adanya pungutan dalam pengurusan PRONA sertifikat tanah, padahal menurutnya hal itu tidak dibenarkan. Tidak tanggung-tanggung kata Jabir nilainya mencapai 500 ribu rupiah, dan itu diakui oleh Kades. "Jika ini yang dilakuan berarti inilah pintu masuk untuk menelusuri bentuk pungli yang dilakukan oleh oknum kades selama ini, sekali lagi apapun alasannya jelas itu adalah pungutan yang tidak dibenarkan," terang Jabir.
Sebelumnya Kepala Desa Towua, Bedu Lahi dalam pertemuan itu memang mengakui jika menaikan harga raskin dan pungutan PRONA tetapi dengan alasan tertentu.
Beddulangi Lagi mengatakan terkait penjualan beras Bulog yang diatas harga, Kepala desa menyatakan bhawa kelebihannya hanya 6000 rupiah persak tersebut adalah sebagai penggangti ongkos transpor."Jadi begini harganya di dolog 24ribu, tapi itu kan dusun yang jauh, makanya kita mengambil ojek kendaraan ada ongkos transpor, berapaji itu, dan bukan saya yang mau ambil, dan itu sudah dilakukan oleh Kades sebelumnya," ungkapnya.
Dan terkait pungutan untuk pengukuran sertifikat tanah prona, Kades Towua mengakuinya ada pembayaran hingga 500 ribu rupiah. Meskipun demikian menurut dirinya itu tidak dipaksakan dan warga juga membuat surat keterangan bersedia sebagai wujud pengertian untuk biaya konsumsi dan pengadaan patok tanah. "Itukan tidak memaksa, hati nurani, manusia bekerja, mau beli bensin dan mau beli roko yang mendampingi pengukur semua dusun, biaya konsumsi, pengadaan patok batas, kita ini manusia harus punya pengertian, saya tidak tekankan juga, dan itu ada semua surat pernyataannya bersedia semua, memang ada 500 ribu dan ada dibawahnya, tidak diratakan, saya lihat juga yang mana layak dibantu," terangnya.
Menanggapi permasalahan yang terjadi di desa Towua tersebut ketua Komisi I DPRD Kolaka, Musdalim Zakkir mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi dan akan ditembuskan kepada semua pihak. "Kita akan rekomendasikan hasil pertemuan hari ini, dan akan diteruskan kepada semuanya termasuk kepada bupati Kolaka, " ungkap Musdalim.
Ditempat terpisah, anggota DPRD Kolaka lainnya Rusman menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Towua sebenarnya sudah masuk dalam kategori pungli dan pelanggaran.
"Diakui dilakukannya, ini sudah pintu masuk sebenarnya untuk ditelusuri oleh pihak berwajib, apapun alasannya dan penjelasannya pungli tetap pungli, dan itu nyata-nyata di larang, semoga tim saber pungli bisa membidik kasus ini, " terang legislator Demokrat itu.
Dia juga berharap ke depan, para kades untuk tidak meneruskan praktek parktek pungli yang tidak dibenarkan, karena jelas merugikan masyarakat.(Cr4/b/hen)