Kantor Kejaksaan Dijadikan Tempat Cetak Upal
KOLAKAPOS, Unaaha--Satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Konawe berhasil mengamankan dua tersangka pengedar dan pencetak uang palsu di wilayah hukum polres Konawe. Kedua tersangka tersebut masing-masing Adi warga Kecamatan Tongauna dan Deri warga kecamatan Uepai yang merupakan otak pencetak dan pengedar upal dengan modus memerintahkan temanya melakukan transaksi ke salah satu toko minuman.
Kronologis pengungkapan uang palsu ini bermula ketika Kefton bersam Dayat diperintahkan oleh tersangka Deri untuk melakukan transaksi pembelian di salah satu tokoh milik Ros. Pada saat itu sekitar pukul 22:00 Wita, kefton dan dayat membeli sebotol minuman keras jenis jenever dengan menggunakan uang palsu nominal Rp. 100 ribu. Tidak curiga jika uang yang digunakan palsu Pemilik tokopun mengembalikan sisa pembelian sebesar Rp. 60 ribu.
Selang beberapa menit, kedua pemuda tersebut kembali melakukan transaksi di toko yang sama. Curiga, pemilik toko karena uang digunakan bukan uang kembalian yang pertama digunakan, pemilik tokopun mengecek uang Rp. 100 ribu tersebut dan ternyata uang yang digunakan belanja di tokonya betul uang palsu.
Mengetahui jika yang digunakan dua pemuda itu upal, pemilik tokopun memanggil dan memegang dayat, dan mencoba menghubungi pihak polisi, namun beruntung di dekat toko Ros ada anggota intel, sehingga anggonta intel lah yang langsung menginformasikan ke pihak satuan reserse kriminal polres Konawe untuk mengamankan kedua pemuda.
Saat diinterogasi polisi, Dayat dan Kefton tidak mengetahui jika uang yang digunakanya palsu, sebab keduanya hanyalah orang suruhan tersangka Deri. Mendapat nama baru dalam pemeriksaa, Deri pun langsung diamankan ditempat pesta miras di depan kantor catatan sipil Konawe. Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap Deri, Deri juga menyebutkan jika uang tersebut di dapat dari temanya Adi. Adipun langsung diamankan oleh anggota reskrim dimalam yang sama.
Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi saat konfrensi Pers kemarin menyampaikan jika tersanga otak pencetak uang palsu tersebut sudah di amankan dan langsung di tetapkan sebagai tersangka, Hal tersebut dengan dipegangnya alat bukti berupa uang palsu Rp. 100 ribu dua lembar dengan nomor seri yang sama dan uang Rp. 100 ribu asli yang digunakan menduplikat.
" Dayat dan Kefton hanyalah saksi pada kasus ini, sedangkan tersangkanya yakni Adi dan Derik yang merupakan otak pencetak dan pengedar uapal ini," terangnya.
Lanjut nya, pada saat pemeriksaan tersangka, polisi berhasil mengungkap jika salah satu tersangka upal ini merupakan pekerja honorer di kejaksaan Unaaha, sedangkan tersangka lain merupaka pekerja wiraswasta, sedangkan untuk pendalaman, lanjut jemi pihaknya akan mencari barang bukti berupa printer yang digunakan tersangka untuk meduplikat uang tersebut.
“Tersangkanya ada dua orang, Adi dan Deri. Deri merupakan wiraswasta sedangkan Adi adalah pegawai honorer di kejaksaan," jelasnya.
Jemi juga menambahkan bahwa kasus tersebut adalah aksi yang pertama untuk kedua pelaku. Namun pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, Deri dan Adi diganjar dengan pasal 244 KUHP pidana, subsider pasal 245.
"Ancaman kurungannya, maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara dari hasil keterangan tersangka adi, Adi sempat mengatakan jika upal tersebut di cetak disalah satu ruangkan kejaksaa. " di tempat kerja (ruang kasipidsus Red)," singkat Adi. (m4/b/hen)