Mantan Isteri Kades Terlibat Peredaran Narkoba
KOLAKAPOS, Rumbia--Pemakai dan pengedar narkoba jenis shabu-shabu tidak memandang jenis kelamin dan usia, terbukti kepolisian resort (Polres) Bombana berhasil mengamankan seorang mantan istri Kepala Desa Tetehaka kecamatan Tontonunu kabupaten Bombana,karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu
Kasat narkoba AKP Safaruddin S.Ip saat ditemui awak media Kolaka Pos diruang kerjanya,Jumat (5/5) mengatakan penangkapan tersangka atas nama Eni (35) tahun ini terjadi hari Selasa 2/5.
Menurut dia, penangkapan ini berdasarkan peningkatan penyelidikan sebagaimana sebelumnya satuan reserse narkoba polres Bombana sudah menangkap Sudi (26) tahun warga Touburi,yang terjadi Selasa 24/4.
Selain dari keterangan Sudi yang diketahui sebagai penyalahguna dalam kasus ini dari keterangannya sumber barang haram tersebut berasal dari Ani,selain itu informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan mengedarkan sabu.
Untuk menguatkan informasi itu,pihak kepolisian sektor (Polsek) Poleang melakukan investigasi dengan menyuruh salah seorang sebagai pembeli,hasilnya A1 setelah itu pihak polsek Poleang langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka dan barang bukti yang ditemukan sebanyak 16 paket jenis sabu.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka sudah dua bulan lebih mengedarkan narkotika jenis sabu yang terdiri dari 5 paket harga 500 ribu dan 11 paket harga 200 ribu dan barang tersebut berasal dari Kendari. "Tersangka mengakui itu sabu,pembuktiannya kami tetap kirim ke laboroturium forensik di Makassar dan kasus ini tetap dalam proses penyelidikan dan penyidikan,"tutur Safaruddin.
Dalam kasus ini,katanya tersangka dikenakan UU RI No 35 tentang narkotika pasal yang dikenakan 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 5 tahun penjara (K6/b/hen)