Polisi Bekuk Pelaku Penculikan Anak di Konawe
KOLAKAPOS, Unaaha--Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk pelaku penculikan anak yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaedi menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial W, warga Ameroro, Kecamatan Uepai yang diketahui masih duduk dibangku kelas 1 SMA dijemput oleh pelaku berinisial E di sekolahnya dengan maksud mengantarnya pulang.
“Tetapi korban tidak diantar di rumahnya. Pelaku malah membawa korban ke arah yang berbeda yakni ke Konawe Utara. Pada saat dibawa, korban yang masih kerabat pelaku sempat bertanya tujuan mereka kepada korban, pelaku menjawab mereka mau isi bensin,” terang Jemi di ruang kerjanya, Minggu (7/5/2017)
Setelah melewati Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Unaaha lanjutnya, korban sempat bertanya lagi kepada pelaku, namun pelaku kembali berkilah jika mereka akan mengisi di SPBU Wawotobi.
Pelaku sempat mengisi BBM di SPBU Wawotobi, dan kembali melanjutkan perjalanan menuju Konut melewati Kecamatan Meluhu. Korban yang mulai ketakutan kembali bertanya kepada pelaku kemana sebenarnya tujuan mereka.
“Disitu pelaku mengatakan jika dia bermaksud menjual korban di Konut dengan harga Rp 10 juta. Mendengar itu korban sempat berontak tapi karena posisi lapar dan lemas, belum lagi mereka di hutan, tidak ada orang. Korban akhirnya pasrah saja,” terangnya.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri ketika sampai di Konut dengan posisi bensin habis. Ketika pelaku sedang mengisi BBM, kata Jemi, korban lalu melarikan diri dan meminjam ponsel warga untuk menghubungi keluarganya.
“Korban lalu menelpon keluarganya di Ameroro meminta untuk dijemput. Setelah dijemput, keluarga korban lalu melaporkan kejadian ini ke kami dan langsung kami bergerak mengamankan pelaku,” ujarnya.
Hingga saat ini tersangka E sudah diamankan di Rutan Mapolres Konawe untuk penyeledikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider pasal 328 KUHP tentang melarikan barang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (p2/hen)