PT. Pernick Beroperasi di Jalan Umum
KOLAKAPOS, Kolaka--Mungkin ini pengaruh pengambilalihan kekuasaan dan pengawasan pertambangan dari daerah ke pemerintah provinsi. Akibatnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal menjadi lemah.
Memang operasionalperusahaan Joint Operasional Perusda Kolaka yang diakui tidak mengantongi izin telah dihentikan, tetapi saat ini perusahaan lainnya yakni PT. Pernick malah gantian beroperasi. Sama seperti Perusda, Pernick juga menggunakan jalan umum untuk mengangkut ore, alih-alih menggunakan jalan produksi.
PT. Pernick mengangkut ore dari konsesinya di desa Lamedai ke pelabuhan bongkar muat PT.SSB. Kedua titik itu berjarak sekitar 10 kilometer dan dipadati penduduk, serta melintasi 4 desa.
Hal tersebut terang saja diprotes warga. Salah seorang warga, Hasan, melalui sambungan telepon menyebut tiap harinya puluhan truk PT. Pernick melewati jalan umum. Meski jalan tersebut juga digunakan warga untuk mendukung keseharian mereka. "Saya kaget begitu keluar rumah, kenapa banyak mobil mondar-mandir begitu saya cari tahu, ternyata ini pengangkutan ore nikel PT. Pernick ke pelabuhan SSB (PT SSB). Padahal ini tidak boleh dan ini ada sanksi pidana karena yang buat jalanan ini hasil pajak dan pake uang rakyat," katanya.
Warga berharap agar pemerintah dan aparat hukum harus tegas. Jangan sampai aktifitas PT.Pernick membahayakan warga di Pomalaa. (hud)