Pilkades Bombana Terhambat Perda

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia--Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Bombana saat ini kesulitan melakukan tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa untuk gelombang ke dua. Pasalnya belum adanya Perda Pilkades. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas DPMD Hasdin Ratta diruang kerja Senin (8/5). Ia mengatakan, sejak Maret pihak pemerintah daerah secara kelembagaan sudah melayangkan surat kepada DPRD Bombana untuk melakukan percepatan pembahasan Perda Pilkades. Surat itu dibuat berdasarkan keluarnya Amar keputusan MK pasal 33 huruf G UU No 6 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian kades yang harus ditindak lanjuti dan harus diikuti oleh perubahan peraturan daerah (Perda) kabupaten kota terkait pelaksanaan pilkades. Namun sayang sampai hari ini DPRD juga belum memberikan informasi terkait tindak lanjut surat dari pemerintah daerah. "Kendala kita di Bombana hari ini adalah perda yang belum dibahas di DPRD,"ungkapnya. Kata Hasdin Perda pilkades ini sebagai dasar hukum pemerintah daerah dalam pelaksanaan pilkades di sembilan desa,sebab perda itu memuat mengenai tahapan pelaksanaan. "Bila perda pilkades tidak ada dalam tahun ini 2017,tentu pelaksanaan pilkades gelombang ke dua akan dilakukan serentak tahun 2020 nanti,"terang mantan Asisten III itu. Mengenai anggaran penyelenggaraannya kata Hasdin agak sedikit berbeda pada pelaksanaan pilkades gelombang pertama,yang mana pada tahun lalu untuk penyelenggaraannya melibatkan APBD kabupaten,untuk gelombang kedua ini menggunakan APBD desa,masing-masing desa berbeda anggaran untuk pelaksanaannya. "Setiap desa anggarannya beda-beda tergantung wajib pilih yang ada di desa yang akan selenggarakan pilkades,"tuturnya. Lanjutnya,sembilan desa yang akan melakukan pilkades yakni Desa lantowonua,Tahi ite,Analere,Tembe,Puuwaeya,Matabundu,Biru,Rambaha dan Laboea. Melihat hal tersebut kata Hasdin DPRD segera mengagendakan pembahasan perda untuk menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan pilkades di sembilan desa. Bila perdanya sudah ada pelaksanaan pilkades ini dapat berjalan dengan aman sehingga menghadirkan kades yang definitif yang dapat mengayomi semua masyarakat. "Delapan desa belum definitif,satunya akan habis massa jabatannya,"tutup Hasdin (K6/b/hen)
  • Bagikan