Siapkan Empat Ribu Keping e-KTP, Dukcapil Intens Sosialisasi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Palopo--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palopo akhirnya telah menyediakan 4.000 keping e-KTP yang siap dicetak untuk warga Kota Palopo, yang belum memiliki e-KTP. Saat ini, Dukcapil makin intens turun ke masyarakat untuk melakukan perekaman. Hal itu dilakukan agar warga Palopo yang belum terekam, bisa segera merekam e-KTP di tempatnya. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Kota Palopo, H Asir Mangopo. Menurutnya, Dinas Dukcapil melanjutkan kegiatan sosialisasi kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil yang digilir di setiap kecamatan. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah tokoh masyarakat dan lurah masing-masing wilayah, ”Sosialisasi dimaksudkan untuk memberi pemahaman tentang kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat sekaligus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” jelas Asir kemarin. Dalam kesempatan itu, H Asir Mangopo menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Diantaranya adalah masa berlaku e-KTP yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi seumur hidup. ”Pencetakan e-KTP yang selama ini dilaksanakan secara terpusat di Jakarta, kini telah diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelasnya. Kepala Disdukcapil juga menegaskan bahwa sehubungan dengan perubahan mendasar tersebut diharapkan adanya peningkatan kualitas dan kuantitas penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat. “Insha Allah dengan kebijakan itu, maka proses perekaman dan penerbitan e-KTP serta kepemilikan akta-akta pencatatan sipil di Kota Palopo yang selama ini tersendat dapat segera diatasi dengan cepat,“ ungkapnya. Untuk diketahui, Dukcapil membutuhkan 5.000 keping blanko e-KTP untuk melakukan pencetakan bagi warga yang sudah melakukan perekaman. Dimana ada 1.818 lebih surat keterangan (suket) pengganti e-KTP yang diterbitkan. Hingga saat ini, di Kota Palopo masih ada 29 Ribu warga yang belum melakukan proses perekaman e-KTP Kantor Disdukcapil Kota Palopo terletak di Jl Gunung Terpedo, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Menurut Asir, Dukcapil masih memberikan warga Surat Keterangan Pengganti e-KTP. Dimana dapat dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan kebutuhan lainnya.(bkm/fajar)
  • Bagikan