Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Keri Nixon Manurung (dua dari kanan) Kabid Brantas BNNP Kepri Bubung menunjukan barang bukti 21,5 kg sabu-sabu dengan tiga tersangka yang berhasil diamankan saat ekpos di Kantor BNNP Kepri di Nongsa, Senin (15/5).
KOLAKA POS, Batam -- Badan Nakortika Nasional Provinsi Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 20 paket sabu seberat 21,5 gram dari Malaysia. Tiga tersangka mengaku nekat menyelundupkan barang terlarang itu karena diiming-imingi uang puluhan juta. Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung mengatakan ketiga tersangka ditangkap setelah adanya informasi tentang penyelundupan sabu dari Malaysia ke Karimun. Bermodal informasi dan ciri-ciri pelaku, mulai melakukan pengintaian. Mulai dari hotel hingga usai transaksi penyelundupan sabu. "Ketiga tersangka memasuki perairan Malaysia dengan kapal. Dan sesampainya di Pelabuhan mereka langsung kita tangkap. Sementara, tekong pembawa kapal berhasil kabur," kata Nixon seperti dikutip Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (15/5) pagi. Dua dari tiga tersangka berasal dari Madura, sedangkan satunya dari Karimun. Rencananya sabu itu akan dibawa ke Kuala Tungkal (Jambi) menggunakan kapal. Dari dari Kuala Tungkal akan dibawa ke Surabaya dengan transportasi darat. Dari Surabaya barulah dibawa ke Madura. "Nah dua orang ini diduga akan membawa sabu itu hingga Madura. Sementara yang di Karimun diduga sebagai penunjuk jalan. Namun, itu masih kata mereka. Peran pastinya masih kita lidik," terang Nixon. Menurut dia, pengakuan ketiga tersangka mengaku akan diberi imbalan Rp 20 - 50 juta, jika paketan sabu itu sampai kepada orang yang dimaksud. Bahkan saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai DPO diantaranya Hs, Ji dan U. "Untuk akomodasi selama di Karimun, masing-masing tersangka dimodali Rp 7,5 juta. Jika barang sampai, maka baru dibayar sesuai perjanjiaan. Ada yang Rp 20 juta dan ada yang Rp 50 juta," imbuh Nixon. Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dari ketiga tersangka. Bahkan, berencana ke Madura untuk mencari terduga lainnya. Atas perbuataan itu, ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU narkoba no 35 tahun 2009. "Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau seumur hidup," tegas Nixon. Sementara SA, mengaku terpaksa jadi kurir sabu karena tergiur imbalan Rp 50 juta. Apalagi saat itu kondisi ekonominya sedang sulit. "Saya tergiur aja. Disuruh jemput sabu ke Karimun, dan dikasih upah Rp 50 juta kalau barangnya sampai," pungkas SA menyesal. (jpnn)
  • Bagikan