Pemprof Sultra Dinilai Mengingkari Putusan MA
KOLAKAPOS, Jakarta--Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Adian Napitupulu menilai, pencaplokan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Aneka Tambang (Antam) oleh PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) penuh dengan kejanggalaan karena itu harus diusut sampai tuntas.
Sebab, sejak diputuskan oleh Mahkamah Agung di tahun 2014 lalu, seyogyanya perusahaan tambang nikel plat merah itu sudah sepenuhnya memiliki hak untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di Konut.
“Tapi hal itu kan tidak terjadi. Yang ada malah, perusahaan-perusahaan tambang swasta kian masif menambang dan menjual nikel di lahan Antam itu,” ujar Adian usai menghadiri pertemuan Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) memperingati 19 tahun reformasi di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Senin (15/5/2017) malam.
Menurutnya, keberanian PT WAI melabrak putusan MA dengan terus menambang di lahan Antam itu tidak akan mungkin berjalan sendiri tanpa adanya dukungan dari pihak-pihak tertentu baik di daerah maupun pusat.
“Putusan MA itu merupakan putusan pengadilan tertinggi, tidak ada lagi hukum di atasnya. Sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi kalau pemerintah provinsi tidak segera mencabut izin PT WAI, maka mereka (Pemprov Sultra) juga mengingkari putusan MA itu. Menteri ESDM wajib memeriksa dan lakukan tindakan tegas. Aset milik negara tidak boleh begitu saja dikelola tanpa landasan hukum yang jelas,” terang Adian yang juga Sekjend PENA 98.
Kegiatan pencaplokan lahan tambang PT Antam oleh PT WAI mulai dilakukan sejak mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman menerbitkan SK nomor 86 tahun 2012 lalu dengan secara sepihak membatalkan IUP Antam nomor 158 tahun 2010 yang diterbitkan oleh pejabat bupati Konut.
Praktis, sejak saat itu lahan Antam di Konut seluas 16.920 hektar itu dibagi-bagi kepada puluhan perusahaan tambang milik swasta. Diantaranya adalah PT WAI dengan luas IUP 114,17 hektar.
Padahal, PT Antam sudah lebih dulu mengantongi Surat Menteri Pertambangan dan Energi nomor 2330/201/M.SJ tanggal 10 Agustus 1995 tentang penetapan luas wilayah kuasa pertambangan eksploitasi untuk BUMN di Konut.
Kisruh pencaplokan lahan oleh PT WAI itu akhirnya dimenangkan PT Antam melalui putusan MA yang menolak pengajuan kasasi Aswad Sulaiman di tahun 2014 lalu. Dan dalam putusan itu, MA memerintahkan agar Pemda Konut mencabut semua izin tambang yang ada di atas lahan milik PT Antam.
Tetapi, sejak dikeluarkannya putusan MA itu hingga saat ini, PT WAI masih berdiri kokoh diatas lahan PT Antam. Walaupun, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sultra sudah empat kali menerbitkan surat penghentian kegiatan pertambangan kepada perusahaan itu. (p2/hen)