Kecurigaan Dishub Infokom Kolaka–PT.Pernik Tidak Punya Izin Pakai Jalan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Penggunaan jalan nasional oleh PT.Pernik di Pomalaa untuk mengangkut ore, ternyata kontroversial. Sebabnya, Dinas Perhubungan Kolaka, yakin perusahaan tersebut tidak mengantongi izin penggunaan jalan untuk aktifitas muatan apapun. Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kolaka, Syamsul mengatakan, selama ini ia tidak pernah melihat izin penggunaan jalan PT.Pernik. "Kalau ada izinya pasti saya tahu itu, saya yakin mereka itu tidak punya izin pakai jalan," ungkapnya kemarin (17/5) Ia menyebut, pemberian izin pakai jalan memang bukan wewenang Dishub Kolaka. Akan tetapi, jika memang ada izin atau masih tahap proses, Balai Perencanaan dan Pengawasan jalan Nasional (P2JN), pasti akan meminta pendapat dari Dinas Perhubungan Kolaka. Setelah itu, P2JN akan melakukan survei lapangan melihat kelayakan perusahaan untuk diberikan izin atau tidak. Selama ini kata Syamsul, hanya Perusda Kolaka yang telah mengusul izin pakai jalan di Pomalaa. Sampai saat ini, proses izin Perusda sudah sampai tahap monitoring lokasi dan pelengkapan berkas yang masih kurang. Sedangkan untuk PT.Pernik, Syamsul mengaku sama sekali belum mengetahui izinnya. "Yang saya tahu, yang pernah mengusul untuk izin pakai jalan adalah Perusda Kolaka. Prosesnya sudah sampai tahap monitoring lokasi," ujarnya. Untuk mendapat izin pakai jalan dari P2JN kata Samsul, tidak mudah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Karena rumitnya proses pengurusan izin itu, ia meyakini PT.Pernik belum mengantongi izin. "Jadi menurut saya PT.Pernik itu belum ada izin pakai jalannya. Tapi saya juga tidak mau mengangap PT.Pernik melanggar, karena jangan sampai PT.Pernik mepunyai izin pakai jalan sebelum saya menjabat sebagai kepala bidang. Saya tidak bisa menghakimi orang, nanti coba kita cek di lapangan apakah PT.Pernik ada izin apa tidak. Masalah sanksi itu bukan wewenang kami, itu adalah wewenang P2JN Sultra," tandasnya. (hud/b)
  • Bagikan