Polisi Kantongi Alamat Persembunyian 2 Pembobol Toko
KOLAKAPOS, Bekasi--Kapolsek Tambelang, Ajun Komisaris Polisi Supriyanto, mengaku sudah mengantongi alamat persembunyian dua spesialis pembobol toko yang buron saat penangkapan WHN (32) dan R (23) di Kecamatan Rawalumbu, Senin (15/5) siang.
Supriyanto berharap, penyidik segera menangkap dua pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini belum dapat kita publis dahulu. karena masih dalam pengejaraan, intinya sekarang tempat persembunyian pelaku sudah diketahui,” kata Supriyanto.
Dari keterangan dua pelaku yang berhasil ditangkap, mereka mengaku sebelumnya pernah beraksi di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
Sasarannya pelaku adalah toko sembako atau distro yang setiap malam tidak dijaga pemiliknya.
“Sebelumnya sudah tiga kali mencuri. Setiap hendak beraksi mereka lebih dulu memetakan sasarannya. Saat malam hari, mereka langsung membobol toko menggunakan sejumlah peralatan,” tutur Supriyanto.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok, sebilah pedang samurai, dua buah gunting, satu unit gembok, satu buah obeng, lima kunci letter L, satu kunci letter T dan lima buah potong baju distro milik NOP.
Meski dibekali senjata tajam, namun para pencuri belum pernah melukai korbannya. Senjata itu rupanya digunakan untuk menakuti korban atau saksi bila aksinya terpergok.
Akibat perbuatannya tersangka WHN dan R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara sembilan tahun.
Sementara, WAN dan RF dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan hukuman penjara selama empat tahun. (jpnn)