Vonis Tujuh Koruptor di Muna tak Sesuai Tuntutan

  • Bagikan

Jaksa Lakukan Banding

KOLAKAPOS, Raha--Tujuh koruptor di kabupaten Muna yakni mantan Kadis PU Muna, Muh Yamin, dan rekannya La Ode Sadeli, Ld Abdul Wahid Rajab, Ld Hasiru, La Tifu, Sinar Awaludin serta Ld Abdul Wahab akhirnya di jatuhi vonis oleh pengadilan Tipikor Kendari. Namun, sidang putusan perkara penyimpangan penyelewengan keuangan negara terhadap pekerjan konsultasi perencanaan/desain peningkatan jalan/jembatan tahun 2013 di Kabupaten Muna yang digelar pada 3 Mei lalu ini, rupanya putusan vonis dalam sidang putusan yang dinahkodai langsung majelis Hakim Andri Wahyudi SH, membuat JPU Kejari Muna harus melakukan banding. Sebab, putusan tersebut belum inkrak. Lantaran vonis yang dijatuhkan pada saudara Ld Abdul Wahab tak sesuai dengan tuntutan jaksa. "Sudah vonis tapi belum inkrah. Masih ada upaya hukum yang dilakukan JPU terhadap berkas perkara ld abdul wahid," ujar Kasi Pidsus Kejari Muna I Dewa Gede Baskara Haryasa SH, saat ditemui awak media diruang kerjanya Rabu, (17/5) siang. Menurutnya, banding dilakukan karena vonis Ld Abdul Wahab tidak memenuhi 2/3 hukuman. Karena dalam tuntutan, koruptor itu dituntutannya 3 tahun penjara. Namun faktanya, Ld Abdul Wahab dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bunan penjara. Sehingga dengan dalil tersebut, jaksa melakukan upaya hukum. "Harusnya itu divonis 2 tahun penjara," tegas pria yang akrab disapa bang Dewa ini. Pria asal Bali ini juga membeberkan tuntutan enam terpidana korupsi lainya, menurutnya, Muh Yamin dituntut 4 tahun penjara dengan denda RP50 juta subsider empat bulan kurungan. Kemudian diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 118 juta untuk disetorkan pada kas negara. Maka Muh Yamin divonis oleh pengadilan Tipikor Kendari 2 tahun 4 bulan. La Ode Sadeli dituntut 2 tahun penjara denda 50 juta subsider 4 bulan. Uang pengganti Rp 44 juta. Sehingga vonis 1 tahun 4 bulan. "LD Abdul Wahab Rajab dituntut 3 tahun denda 50 juta subsider 4 bulan. Ini belum belum inkrah," katanya. Sementara, Sinar Awaludin dituntut 2 tahun penjara denda 50 juta subsider 4 bulan, divonis kurungan 1 tahun 4 bulan. Sama persisnya dengan Ld Hasiru dan La Tifu. Masing-masing dituntut 2 tahun penjara denda 50 juta subsider 4 bulan. Dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan. "Mereka dijerat dengan pasal pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 dengan kerugian negara Rp 280 juta," tandasnya. (m1/b/hen)
  • Bagikan