Hasil Rampokan Dijual di Facebook, Ha ha

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Cikarang--Polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku perampokan toko busana di Kecamatan Tambelang, Bekasi. Dua orang penadahnya juga diringkus. Sementara dua pelaku perampokan lainnya masih dalam pengejaran. Terungkapnya perampokan ini berawal dari informasi korban yang mengetahui produknya yang dicuri dijual di Facebook. Bermodalkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan dengan berpura-pura sebagai penjual. Transaksi jual beli pakaian hasil rampokan pun terjadi di dunia maya. Polisi berpura-pura menjadi pembeli dan memesan pakaian ke penadah berinisial RF (19). Setelah nego harga disepakati, polisi yang menyamar janjian bertemu dengan RF di depan minimarket di Rawapanjang, Kota Bekasi. Setelah bertemu dan memastikan barang yang dijual oleh RF, polisi langsung menangkapnya dan mengamankan barang bukti pada Kamis (4/5) lalu. Setelah menangkap RF, polisi melakukan pengembangan. Di hadapan polisi, RF mengaku mendapat pakaian yang ia jual itu dari penadah lainnya berinisial WAN (39). Berselang satu hari dari penangkapan RF, polisi meringkus WAN sekitar pukul 01.00. “Dari tangan WAN kepolisian juga mengamankan satu buah container box yang diduga milik korban,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra. Dari dua penadah itu, polisi melakukan pengembangan kembali. Dari dua pelaku yang tertangkap itu, mereka mengaku mendapatkan pakaian itu dari AL (32) dan R (23). Kedua pelaku yang merupakan pembobol toko pakaian itu pun akhirnya ditangkap polisi. Dari keterangan pelaku, ternyata mereka menjalankan aksi perampokan bersama dua orang lainnya, yaitu MW dan HEN. "Keduanya berhasil ditangkap di depan pintu pasar swalayan di daerah Rawapanjang, Kota Bekasi. Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya, yakni MW dan HEN," ungkap Asep. Dari pengakuan tersangka, perampokan toko pakaian dilakukan di lintas daerah. Seperti di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang. Modusnya, kata Asep, pelaku melakukan observasi pada siang hari dan beraksi pada malam hari. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu buah besi pengungkit warna hitam, satu bilah golok, satu bilah pedang, gunting, dompet, rantai, gembok, box container warna putih hijau, empat unit HP, lima buah kunci leter L dan lima potong baju. Dari aksi pembobolan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi dan terancam hukuman penjara selama empat tahun dan sembilan tahun. Dari kasus ini, Asep mengimbau masyarakat agar berhati-hati. "Karena motif ini dilakukan menjelang Ramadan dan hari raya, dan sasarannya pakaian dan sembako, di mana dua barang tersebut diburu oleh masyarakat," katanya.(jpnn)
  • Bagikan