Ombusman Pantau Pelayanan Publik di Polman
KOLAKAPOS, Mamuju--Komponen standar layanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pada pasal 15, telah mengamanatkan kewajiban penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
Hal ini menjadi salah satu dasar Ombudsman RI untuk melakukan survei penilaian kompetensi penyelenggara layanan publik. Yakni untuk mengetahui kondisi pelayanan dimasing-masing unit layanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Untuk unit layanan OPD lingkup Pemkab Polewali Mandar (Polman), tim uji kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat telah mulai melakukan survei sejak Senin, 15 Mei 2017 lalu.
Survei ini diperkirakan akan segera rampung dalam pekan ini. Termasuk OPD lingkup Pemkab Majene dan Mamuju Utara. Menyusul Pemkab Mamuju dan Pemprov Sulawesi Barat. Hal tersebut disampaikan tim uji kepatuhan, Irfan Gunadi saat ditemui sejumlah wartawan di kantor Dinas Pendidikan Polewali Mandar, Rabu (17/5) lalu.
”Untuk tim survey di Polman, kami sudah mulai sejak hari Senin. Adapun survey ini adalah kegiatan skala nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Dimana untuk melihat sejauh mana kepatuhan penyelenggara layanan publik, dalam pemenuhan komponen dasar layanan publik, sebagaimana amanah Undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” jelas Irfan Gunadi.
Lanjut Irfan mengatakan, rangkaian survey dan upload data ke sistem, diperkirakan rampung akhir bulan ini. Selanjutnya untuk penyerahan hasil penilaian akan dilaksanakan di Jakarta pada bulan November 2017 yang akan dihadiri bupati dan gubernur seluruh Indonesia yang masuk dalam program survey Ombudsman RI.
Hasil uji kepatuhan tahun 2016, Kabupaten Polman menempati posisi zona kuning secara umum, meski satu OPD yakni DPM PTSP Polman telah mendapat rapor hijau. Sehingga diharapkan survey tahun 2017, semua OPD bisa memperlihatkan perubahan signifikan dalam penyelenggaran layanan publik. (fajar)