Tenaga Kerja Asing Sudah 113 Orang
KOLAKAPOS, Makassar--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta aturan yang ketat terhadap keberadaan tenaga kerja asing yang saat ini jumlahnya terus tumbuh sebesar 15 persen, sebagai konsekuensi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Haslinda Wahab membeberkan temuan di lapangan, kalau banyak tenaga kerja asing tidak memiliki izin bekerja di Kota Makassar, dan malah sebagian tenaga kerja asing yang datang ke Makassar berkedok tamu.
“Kedok mereka tidak lain berpura-pura menjadi tamu perusahaan ataupun sebagai wisatawan. Olehnya itu, perlu kebijakan dalam perda yang tidak hanya mengatur retribusi tetapi juga memuat pengendalian tenaga tersebut,” katanya.
Sedangkan Legislator Fraksi PAN, Hasanuddin Leo juga meminta data terkait retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing oleh IMTA yang bisa menghasilkan pendapatan Asli daerah yang cukup signifikan.
“kita ingin minta jawaban Pemkot Makassar apakah pemerintah mempunyai data yang akurat berapa jumlah dan retribusi yang didapatkan sehingga PAD ini akan meningkat dari tahun ke tahun,” tanyanya.
Hal ini jelas Hasanuddin Leo, masih terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Kota Makassar.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan, adanya penambahan jenis retribusi baru yaitu retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing memang perlu dilakukan.
“Perlu memang diketahui bahwa tenaga siang yang bekerja di Kota Makassar akan ditindaklanjuti baik itu terkait penarikan retribusinya, ataupun akan melibatkan beberapa stakeholder untuk mengawasinya,” katanya.
Selain itu Danny sapaan akrab wali kota, juga akan membentuk tim pengawasan dan pengendalian yang akan melibatkan berbagai unsur seperti Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel, Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Badan Kesatuan Bangsa dan dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.
“Tahun 2016 lalu tenaga kerja asing di Makassar telah mencapai 113 orang. Izin tersebut hanya berlaku satu tahun, tentu dengan jumlah ini dapat kita yakini dari tahun ke tahun terjadi peningkatan PAD,” tuturnya.(fajar)