Dishub Siapkan 150 Gembok Mobil
KOLAKAPOS, Makassar--Awas, bagi pengguna kendaraan roda empat harus, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mengadakan 150 gembok mobil tahun ini. Keberadaan gembok mobil untuk menindak mobil yang terparkir di badan jalan.
Kepala Humas Dishub Kota Makassar, Asis Sila mengatakan, pengadaan ratusan gembok untuk mencegah maraknya mobil terparkir di badan jalan.
Sasaran utama Dishub, yakni di jalan protokol diantaranya, Jalan Andi Pangeran Petta Rani, Sultan Alauddin, Sam Ratulangi, Ahmad Yani dan Urip Somohardjo.
“Kita bekerjasama dengan kepolisian lalu lintas. Yang terkena gembok harus menyelesaikan administrasi tilang di kepolisian baru dilepas,” ujarnya.
Selain itu, selama tahun 2016, Dishub telah menindak 431 mobil dan sebanyak 30 gembok yang diadakan tahun lalu saat ini hanya tersisa enam unit. “Ada yang rusak dan ada yang hilang di bawah lari sama sopir waktu sidak di Terminal Mallengkeri,” ujarnya.
Ia juga mengusahakan agar sistem tarif parkir di dalam kawasan Mal Panakukang (MP) dilakukan tarif flat yang dimana tarifnya tidak akan dihitung perjamnya sehingga masyarakat tidak memarkir lagi di bahu jalan.
“Kita akan koordinasikan dulu dengan Manajemen MP bersama dengan PD Parkir, untuk tarifnya. Sedangkan penindakannya nanti bersama kecamatan serta satpol PP,” tuturnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara mengaku akan menjadwalkan pemanggilan manajemen MP terkait banyaknya warga yang ingin ke MP memarkir kendarannya di bahu jalan.
“Saya lihat semakin banyak kendaraan memarkir di bahu jalan, sehingga menyebabkan kemacetan. Nanti saya jadwal kan pemanggilan itu,” ucapnya.
Legislator Fraksi Demokrat itu juga mengkritisi kurangnya rambu-rambu larangan parkir di bahu jalan, sehingga pengguna jalan seenaknya memarkir kendarannya. (fajar)