Oknum Guru di Muna Cabuli Siswanya
KOLAKAPOS, Raha--Polres Muna kembali menangani kasus asusila dengan korban anak dibawah umur. Ironisnya, perilaku bejat itu dilakukan oleh oknum guru SMP dengan berstatus sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya oknum guru berinisial LT (52) ini telah mencabuli siswanya sendiri di salah satu ruang kelas belajar di sekolah tempat korban RG (14) menimba ilmu. Parahnya lagi, oknum guru paruh baya itu rupaya sudah kerap kali mencabuli RG yang juga berjenis kelamin laki-laki ini.
Kini tersangka LT telah diringkus dan ditahan di Makopolres Muna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya itu. "Korban dipanggil oleh Pelaku ini (LT. Oknum guru berstatus ASN. Red), kemudian korban diberi uang Rp35 ribu. Korban menuju ruang kelas kemudian pelaku mencabuli korban dan sudah melakukan beberapa kali. Lebih dari satu," ujar Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga ini pada awak media diruang kerjanya Jumat, (19/5) siang.
Lanjut pria tegap berpangakat dua bunga melati dipundak ini, perbuatan cabul yang dilakukan guru bejat itu terjadi pada Senin, 8 Mei sekitar pukul 12.30 wita usai pulang sekolah di salah satu ruangan SMP yang bertempat di kecamatan Lohia kabupaten Muna. Merasa tidak tahan lantaran LT terus mengulagi perbuatan cabulnya itu pada dirinya, maka RG pelajar SMP ini melaporkan peristiwa yang dialami tersebut ke Polres Muna. "Karena sudah diperlakukan beberapa kali, kemudian dia (RG. korban. Red) melapor ke kita, (Polres Muna. Red). Selanjutnya tim Reskrim menindaklanjuti melakukan proses. Dari laporan polisi itu, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya sekitar pukul 21.30 wita tadi malam," kata Ramos.
Atas perilaku cabul guru berstatus ASN itu kata Ramos, guru cabul ini telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 292 KUHP. "Karena korbannya anak-anak, Ancaman hukumannya itu di atas 10 tahun penjara," tandasnya. (m1/b/hen)