THM Wajib Tutup Mulai 24 Mei
KOLAKAPOS, Makassar--Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif Kota Makassar akan mulai menutup Tempat Hiburan Malam (THM) tanggal 24 Mei 2017. THM akan tutup hingga tanggal 29 Juni mendatang.
Penutupan ini dilakukan demi menciptakan suasana kondusif dan menjamin masyarakat di Kota Makassar melaksanakan ibadah puasa secara khusuk mulai tanggal 27 Mei nanti.
Menurut, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif Kota Makassar, Kamelia Tantu penutupan ini untuk menghargai bulan suci Ramadan yang sebentar lagi akan masuk, termasuk menjaga toleransi antar ummat beragama.
“Penutupan inikan dilakukan karena akan memasuki bulan suci Ramadan, jadi kita minta untuk ditutup. Kita semua wajib menjaga toleransi antar ummat beragama yang selama ini sudah sangat baik di Makassar,” ungkap Kamelia saat rapat koordinasi pembangunan pariwisata di Hotel Quality, Makassar, Kamis (18/5).
Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata Kota Makassar Andi Karunrung, mengatakan penutupan sementara THM di Makassar tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota Makassar.
Selain itu, Andika juga menyampaikan kategori THM yang wajib tutup selama Ramadhan antara lain Pub, Karaoke, Panti Pijat, hingga tempat-tempat penjualan minuman keras.
“Ini sesuai edaran pak wali kota, kita minta mereka tutup sementara dan tidak beroperasi, jadi semoga pengusaha taat,” tuturnya diberitakan Rakyat Sulsel, Jumat (19/5).
Rencananya Dinas Pariwisata Kota Makassar akan menggelar sidak pada tanggal 24 Mei mendatang untuk mengecek langsung ke lapangan, apakah masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi. (fajar)