Usia 26 Tahun, Tarif Rp150 Ribu Sekali Begituan
KOLAKAPOS, Banjar--Satpol PP Banjarbaru kembali menangkap pekerja seks komersial (PSK) di eks Lokalisasi Pembatuan, kemarin.
PSK yang tertangkap adalah SH (26). Wanita asal Malang itu mengaku ditipu oleh kenalannya.
Awalnya, dia diajak untuk bekerja sebagai pramusaji di kafe. Namun, dia malah dijadikan PSK.
"Saya sudah dua bulan di sini. Seingat saya sudah 15 kali melayani laki-laki," kata SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
SH mengaku memasang tarif Rp 150 ribu untuk sekali berkencan.
Dia menyisihkan Rp 25 ribu untuk membayar sewa kamar.
"Dia tertangkap berkat informasi intelijen kawan-kawan di lapangan," jelas Penyidik PNS Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarbaru Muhammad Bahrin mengatakan, SH akhirnya dijatuhi vonis satu bulan penjara dengan tiga bulan percobaan.
Artinya, dalam waktu tiga bulan ke depan SH bakal dipenjara selama satu bulan tanpa persidangan jika kembali menjajakan diri.
Putusan hakim ini terbilang baru. Selama ini, PSK, mumcikari atau lelaki hidung belang yang disidang di PN Banjarbaru selalu dijatuhi vonis denda.
"Pertimbangan hakim, ini, kan, menjelang bulan Ramadan. Kasihan juga," kata Bahrin. (jpnn)