Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Muna Dinilai Jalan Ditempat

KOLAKAPOS, Raha--Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap wartawan media cetak harian Kolaka Pos di Kabupaten Muna, yang dialami Ahmad Evendi, belum juga mendapat perhatian dari aparat Kepolisian Resort (Polres) Muna. Padahal, perkara yang terjadi sejak Maret 2017 lalu ini, belum ada tersangkanya.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi mengaku, pihaknya telah melakukan gelar perkara internal 20 April lalu. Dalam keputusan gelar itu, Polda Sultra merekomendasikan Polres Muna untuk melibatkan Dewan Pers untuk dimintai keterangan.
"Dari hasil gelar. Kita akan meminta keterangan dari dewan pers. Tapi dewan pers bukan sebagai saksi ahli, baru saksi," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pekan lalu.
Ia juga mengaku, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa beberapa orang. Diantaranya, terlapor, korban dan para saksi atas kasus ini.
"Saya sudah komunikasi dengan dewan pers. Katanya dia masih ada kegiatan di Jakarta, setelah itu di Makassar. Nanti setelah kegiatan di Makassar baru mereka menghubungi kami," ujarnya.
Lajut Fitrayadi, setelah Polres Muna mendapat keterangan Dewan Pers sesuai rekomendasi Polda Sultra. Pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara di Polda Sultra. Lanjutnya, kata dia, apakah kasus ini akan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Tidak serta merta kita tetapkan orang sebagai tersangka. Kita lihat dalam gelar nanti," katanya. (m1)