Dugaan Korupsi Diknas Masuk Tahap Penyidikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Ridwan Lamaroa, baru-baru ini penyidikin Kejaksaan Negeri Unaaha menyampaikan jika kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kasih Pidsus Kejaksaan Konawe Sahrir. Dalam penuturanya Senin (22/5) kemarin, pihaknya telah memanggil beberapa orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dana Uang Persediaan (UP) sebesar 2,3 milyar yang di kelolah dinas pendidikan dan kebudayaan tahun 2013, era Ridwan menjabat.
"Saat ini status kasus mantan dinas pendidikan telah masuk tahap penyidikan," Ungkap Sahrir diruang kerjanya.
Diterangkanya, pemanggilan beberapa saksi yang diduga mengetahui aliran anggaran tersebut diantaranya kepala BPKAD Konawe, Ferdinan, namun yang bersangkutan belum bisa hadir, sementata Bendaharan Diknas Gunawan telah memenuhi panggilan, selain dua orang tersebut, kejaksaan juga memanggil beberapa saksi lain untuk di mintai keterangan dan klarifikasi terkait penggunaan anggaran sebesar 2,3 Milyar.
"Kepala BPKAD saat kami panggil untuk memberikan klarifikasi, dia tidak hadir katanya lagi umrah," ungkapnya.
Sahrir melanjutkan, selain saksi. penyidik kejaksaan juga telah memanggil mantan kadis pendidikan Ridwan yang kini menjabat sebagai Sekda konawe untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi tersebut. "termasuk dengan sekda sudah perna kekantor kami," tuturnya.
Terkait, pengembalian yang telah di lakukan diknas ke kas negara sebesar 700 juta, menurut Sahrir hal ini tidak menjadi dasar untuk menghentikan penyidikan kasus yang telah merugikan negara milyaran ruliah, untuk itu kasus yang sudah sering di suarakan berbagai lembaga ini pihak kejaksaan berjanji akan mengusut tuntas.
"Ada yang sudah dikembalikan ke kas negara, 700 juta. Kami tidak akan main-main dengan kasus ini," tutup Sahrir.(m4/b/hen)