Bupati Sampaikan LKPJ 2016 di DPRD Kolaka

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Bupati Kolaka Ahmad Safei menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggunag Jawaban (LKPJ) Bupati Kolaka Tahun 2016 dan menyodorkan 10 rancangan peraturan daerah di dalam sidang paripurna DPRD Kolaka di aula Rapat Paripurna Kemarin (23/5). Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kolaka, Sudirman. Dalam penyampaian LKPJ tersebut, Ahmad Safei mengatakan LKPJ tersebut adalah bentuk pertanggung jawaban dirinya sebagai pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan menjadi bahan dan media evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun ini. Keseluruhan materi yang dituangkan dalam laporan LKPJ Bupati Kolaka Tahun 2014 merupakan hasil pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun berdasarkan target yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2016 dan merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangaka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2019 dan tahun pertama kepemimpinannya bersama wakil bupati, Muhammad Jayadin. Dalam laporannya itu, Bupati menyampaikan berdasarkan RPMJD tersebut visi pemerintah daerah kabupaten Kolaka adalah Kabupaten Kolaka Yang maju dan berkeadilan Sejahtera dengan lima misi. "Untuk mewujudkan visi tersebut, ada lima misi yang diemban yaitu mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah, meningkatkan kinerja ekonomi melalui ekonomi kerakyatan, meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan serta penguatan sendi-sendi sosial budaya, menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, bersih dan bermartabat, Dan terkahir mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup," papar Safei. dalam kesempatan itu Safei juga memaparkan bahwa dalam tema pembangunan Kabupaten Kolaka pada tahun 2016 adalah Menetapkan perekonomian daerah melalui peningkatan kualitas Sumaber Daya Manusia, Peningktan Nilai Tmabah Produk Pertanian dan dan pertambangan, perkembangan UMKM serta percepatan pembangunan infrastruktur kewilayahan. Dalam laporannya juga itu, Safei menguraikan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka tahun 2016 berdasarkan rekapitulasi Laporan Laporan Pertanggung jawaban keuangan daerah meski belum diaudit oleh BPKRI (unaudited). dalam laporan itu untuk pendapatan Daerah tahun 2016 ditetapkan sebesar 1,2 triliyun lebih (Rp.1.237.300.224.951,00), dan realisainya mencapai 1 Triliyun (Rp.1.060.185.050.794,02) atau 85,69 %. Dalam Laporannya itu juga Bupati menyampaikan hasil kinerja penyelenggaraan pembangunan pada masing-masing urusan pemerintahan serta kondisi umum maupun hasil pembangunan secara garis besar pada tahun 2016. Terkait 10 Raperda Bupati Berharap semuanya dapat ditindak lanjuti dan dibahas di DPRD. Adapun ke sepuluh raperda tersebut antara lain:Raperda pengelolaan zakat, Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembangunan jangka menengah daerah tahu 2014-2019,Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendaftaran Penduduk di Kabupaten Kolaka, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu, Raperda tentang Perubahan Kedua atas perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah Kab. Kolaka, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kolaka Nomor 4 Tahin 2011 tentang retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Usaha. Dalam Rapat paripurna tersebut Kali ini Ada yang berbeda pasalnya dalam kali ini tidak ada lagi pemandangan umum ataupun tanggapan dari Fraksi-Fraksi yang ada terkait LKPJ Bupati tahun anggaran 2016 tersebut, melainkan hanya pandangan terkait pengajuan 10 raperda tersebut dan Hal tersebut sempat menjadi pertanyaan sejumlah angota DPRD. Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir mengatakan bahwa persoalan tidak adanya tanggapan fraksi-fraksi cuman karena persoalan tidak bersamaannya dengan laporan pertanggungjawaban ABPD. "Jadi begini, memang sebelum-sebelumnya itu LKPJ bersamaan dengan APBD, sekarang ini tidak karena menunggu hasil pemeriksaan BPK, jadi ini hanya penyerahan LKPJ saja tidak bersamaan dengan APBD, "papar Parmin. Dia juga memamaparkan bahwa dalam LKPJ itu tidak ada istilah menerima atau menolak, sehingga pemandangan fraksi- fraksi tidak mutlak. Akhirnya dalam Rapat Paripurna itu delapan fraksi menyatakan menyetujui ke sepuluh raperda tersebut untuk dibahas selajutnya. (cr4/b/hen)
  • Bagikan