Munculkan Uang Komite di Facebook, Kepsek Keluarkan Siswa Saat Ujian
KOLAKAPOS, Rumbia--Niat baik belum tentu berbuah manis,hal itulah yang dirasakan Ramadhan siswa kelas satu SMU Negeri 5 Bombana kecamatan Kabaena Timur,saat hari pertama mengikuti ujian semester,yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah.
Berdasarkan informasi kepala Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) kabaena Timur saat dihubungi lewat via telepon oleh anggota DPRD Politisi partai demokrat Rumianto,mengungkap bahwa di keluarkannya siswa (Ramadhan) dengan alasan karena yang bersangkutan mengumbar uang komite di sosial media (Facebook) yang dianggap oleh pihak sekolah telah melakukan pencemaran nama baik
Menanggapi hal tersebut menurut Rumianto sudah terjadi kekiliruan yang dilakukan oleh pihak sekolah,sebab yang dikatakan siswa sudah melakukan pencemaran nama baik ketika ada hal-hal rahasia sekolah yang sudah di sepekati bersama,lalu seorang siswa membocorkan rahasia tersebut pada public.
"Siswa ini hanya mempublikasikan berapa jumlah uang komite di sekolahnya,agar publik tau,kok justru siswa itu di keluarkan,ini aneh,"ungkapnya.
Lanjutnya,apabila pihak sekolah merasa dirugikan akibat ulah siswa tersebut,langkah yang harus ditempuh oleh pihak sekolah yakni melakukan klarifikasi baik itu di media sosial (Fecebook) maupun media-media lainnya yang langsung berhubungan dengan public.
Jadi melihat masalah ini tentu ini merupakan bentuk ketakutan,karena siswa sudah berani mengeluarkan aib-aib sekolah yang patut diketahui oleh public.
Mengenai SMU merupakan gawean dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi sultra,kata Rumi akan meminta pada rekan-rekan DPRD khususnya komisi III yang menangani masalah pendidikan untuk mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan pada Dikbud provinsi Sultra.
"Meski masalah pendidikan tidak masuk dalam komisi satu,ini bagian dari komisi III namun saya anggota komisi I melihat dari sisi kepegawainnya,ini merupakan tupoksi komisi I dan saya akan melakukan pemanggilan untuk di mintai pendapatnya,"tutur Rumianto diruang komisi I,Selasa 23/5 (K6/b/hen)