Pedagang Dideadline 5 Juli

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tidak lagi menemukan kendala terkait kelayakan gedung di Makassar Mall. Bahkan, Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Makassar Mall akan diserahkan langsung Dinas Penataan Ruang ke pengembang PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR), pada Selasa (23/5). Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi menyebutkan, tim ahli yang dibentuk untuk melakukan peninjauan kelengkapan dan kelayakan gedung tidak lagi menemukan adanya kekurangan. Sehingga SLF gedung Pasar Sentral Makassar Mall sudah dapat diterbitkan. “Besok (hari ini) kita terbitkan SLFnya sesuai dengan laporan tim ahli dari pihak MTIR kepada kami. Kalau dianggap sudah layak, untuk apa lagi ditahan dan itu sudah harus segera diterbitkan,” kata Kafrawi. Ketika ditanya kapan pedagang mulai direlokasi, Kafrawi menyebut, relokasi pedagang ke dalam Makassar Mall merupakan tugas dari MTIR ataupun PD Pasar Makassar Raya. Dinas Penataan Ruang hanya bertugas untuk melakukan peninjauan laporan hasil uji kelayakan dari tim ahli Unhas dari MTIR. “Kalau relokasi bukan tugas kami di Dinas Penataan Ruang, itu tugas dari MTIR dan pihak terkait. Kami hanya melakukan penilaian saja dari laporan yang masuk ke kami untuk menerbitkan SLF nya,” singkatnya. Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Makassar Raya Rahim Bustam mengatakan, pihaknya telah meminta ke seluruh pedagang untuk mempersiapkan pindah ke dalam gedung Makassar Mall hingga jangka waktu paling lambat 5 Juli atau usai lebaran Idul Fitri. Dia juga meminta pedagang yang masih berada di penampungan luar gedung untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan mendapatkan sertifikat dari MTIR untuk dapat masuk ke dalam gedung baru. “Tidak bisa kita lakukan relokasi secara bersamaan, karena ada pedagang yang mau pindah selesai lebaran. Jadi kita berikan jangka waktu ke semua pedagang usai lebaran,” katanya. Tim relokasi yang telah dibentuk Pemerintah Kota Makassar mengancam akan membongkar paksa lapak atau tempat penampungan pada 5 Juli. PD Pasar Makassar Raya mendata sedikitnya ada 1.600 pedagang yang berada dipenampungan dan siap untuk direlokasi. “Kita bongkar paksa nanti semua lapak kalau sampai 5 Juli tidak ada pedagang yang mau pindah,” sebutnya. Terpisah, Humas PT MTIR, Imran Bachtiar menyatakan, saat ini semua pedagang yang sudah lunas sebanyak 505 pedagang. Pedagang yang telah memiliki sertifikat tersebut sudah dapat mulai menempati kios dan losd dalam gedung ketika MTIR menerima SLF dari Pemkot Makassar. “Pedagang sudah bisa pindah dan berjualan di gedung baru kalau SLF sudah kami terima. Pedagang yang sudah melunasi itu ada 505 pedagang,” singkatnya. (fajar)
  • Bagikan