KOLAKAPOS, Kolaka--Demi menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa
ramadhan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka melarang beroperasi bagi
Tempat Hiburan Malam (THM. Begitu pula dengan pemilik Restoran, rumah
makan dan warung makan agar selama pada siang hari secara sadar dan
tidak terang terangan membuka usaha demi menghormati umat muslim yang
sedang menjalankan ibadah puasa. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati
Kolaka, H. Ahmad Safei saat menggelar shalat Tarawih pertama di mesjid
Agung Haerah Ummah Kolaka, (26/5) kemarin.
"Kita berharap semua umat beragama bisa saling mengerti dan menjaga
sikap saling menghargai. untuk itu kami meminta kepada pemilik tempat
hiburan malam agar tidak beraktivitas selama Ramadhan sehingga warga
yang melaksanakan ibadah puasa dengan tenang. Begitu juga dengan
warung makan dan rumah makan tidak secara terang-terangan membuka
usaha demi menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah
puasa,"tegas Bupati Kolaka.
Bupati menambahkan bahwa semua elemen Pemerintah agar melibatkan
masyarakat dalam mengisi kegiatan keislaman selama bulan puasa,
Kegiatan keagamaan itu kata dia perlu dilakukan agar lebih memperkuat
akidah masyarakat serta memperkokoh persatuan antar umat beragama yang
ada di Kabupaten Kolaka.
"Kami mengharapkan Pemerintah disemua tingkatan agar selama bulan suci
Ramadan 1438 H/2017 Masehi dapat memprogramkan dan
melaksanakan kegiatan siar Islam di semua elemen dengan melibatkan
masyarakat dalam mengisi kegiatan ke islaman , ini perlu dilakukan
untuk
lebih memperkenalkan Islam dan lebih memperkuat lagi aqidah
masyarakat," terangnya (cr3/b/hen)