BPOM Imbau Masyarakat Selektif Beli Takjil
KOLAKAPOS, Makassar--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulsel menghimbau para pedagang maupun pengusaha makanan agar tidak menjual makanan tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa kepada masyarakat. Ini guna menjamin kenyamanan umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan.
“Kami akan senantiasa berusaha semaksimal mungkin, mengimbau agar para pelaku usaha tidak menjual makanan atau mendistribusikannya jika makanan tersebut sudah tidak layak konsumsi. Misalnya, hari ini tidak laku, kita imbau jangan dijual lagi besoknya, karena makanan siap saji itu hanya tahan maksimal 24 jam,” terang Kepala BPOM Sulsel Muhammad Guntur diberitakan Rakyat Sulsel, Selasa (30/5).
Ia juga menyampaikan kepada masyarakat, agar dapat lebih selektif dalam memilih dan mengenali ciri makanan yang sudah tidak layak konsumsi. “Kalau bentuknya berubah jangan dibeli, pilih yang masih segar,” imbaunya.
Guntur juga memastikan pihaknya akan kembali turun pertengahan Ramadan untuk melakukan sidak di seluruh pasar tradisional juga modern. Sidak ini akan menyasar penjualan makanan kemasan dan distributor parsel.
Seperti yang diatur UU Perlindungan Konsumen, Pangan dan UU Kesehatan 36/2009 tentang kesehatan pasal 196 dan 197.
Dengan demikian, makanan kemasan dan parsel jika ditemukan tidak layak dalam jumlah kecil akan dimusnahkan di tempat. Sementara jika dalam jumlah besar akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk makanan kemasan, kita akan lihat tanggal kadaluarsanya, tanda terdaftarnya (alamat perusahaan) sesuai dengan jenis produknya. Produk impor (ML), dalam negeri (MD), dan industry rumah tangga pangan (PIRT). Khusus parsel tidak boleh kemasan penyot dan tidak ada minuman beralkohol,” jelas Guntur.
Khusus kepada masyarakat, Guntur menyampaikan jika menemukan adanya makanan tidak layak konsumsi, dapat menghubungi pengaduan layanan konsumen (0411-871115) dan halo Badan POM (1500533) agar dapat ditindak lanjuti. (fajar)