Dewan Minta Pasar Dadakan Ditertibkan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Di bulan ramadan ini, keberadaan pasar dadakan kian marak di sejumlah lokasi di Kota Makassar. Terkesan tak ada upaya dari Pemerintah Kota Makassar untuk menertibkan pasar dadakan tersebut. Sejumlah warga mulai risau dengan keberadaan pasar yang menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. Keberadaan pasar dadakan sudah mulai terlihat di sekitar Jalan Aroepala atau Jalan Hertasing, seperti di samping SPBU Aroepala. Begitupun di Jalan Tamalate I dan di sekitar lokasi Pasar Panakukang. Selain pasar dadakan pedagang cakar dan pedagang kaki lima (PK5) lainnya turut memacetkan ruas jalan di Hertasing dan Tamalate tersebut. Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta pemerintah kota menertibkan pasar dadakan yang tidak mempunyai legalitas usaha. “Jangan karena ingin meraih keuntungan di bulan ramadan, bikin macet. Hal ini yang harus ditertibkan jangan sampai ini berlanjut,” ungkapnya. Ketua Fraksi Hanura ini juga menyatakan jika selama ini rendahnya Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) disebabkan adanya pembiaran pasar dadakan yang terus merajalela di Kota Makassar. “Untuk triwulan pertama saja PAD PD Pasar baru mencapai 40 persen, kita ingin imbau agar pasar dadakan di hilangkan, karena yang dirugikan Pemerintah Kota,” jelasnya. “Kalau berjualan di bulan ramadan mereka bisa menggunakan teras rumah tanpa harus berjualan di bahu jalan sehingga pembeli yang singgah tidak memacetkan jalan,” tambahnya. Sementara itu, anggota DPRD Makassar lainnya, Irwan Djafar menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak termasuk Pemkot Makassar guna mengantisipasi kemungkinan kemacetan yang timbul karena keberadaan pasar dadakan itu. “Hal ini memang rutin terjadi di bulan ramadan dan keberadaan mereka menganggu lalu lintas dan menjadi sumber kemacetan. Ini yang akan kami coba atur,” ujarnya. Menyikapi hal itu, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Makassar Raya Rahim Bustam mengaku pihaknya sama sekali tidak memiliki kewenangan membatasi maupun melakukan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berdiri di beberapa wilayah kecamatan di Kota Makassar hingga terbentuk menjadi pasar dadakan. “Kita tidak bisa ganggu itu karena kita tidak punya kewenangan. Itu tugas dari kelurahan setempat,” kata Rahim Bustam, kemarin. Dia menambahkan, PD Pasar Makassar Raya hanya melakukan penarikan retribusi di pasar yang aktif termasuk di pasar dadakan. Alasannya pedagan yang mendirikan lapak menggunakan lahan miliki pemerintah.(fajar)
  • Bagikan