Polisi Buru Penadah Motor Hasil Begal
KOLAKAPOS, Bekasi--Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi mengatakan, saat ini kepolisian tengah memburu penadah barang curian yang sudah diketahui identitasnya.
Sejauh ini, ketiga pelaku begal yang ditangkap pada Jumat (26/5) lalu sudah dua kali beraksi di Kota Bekasi pada malam hari.
“Biasanya yang jadi korbannya adalah anak-anak atau perempuan yang dianggap lemah dan tidak berani melawan,” jelas Dedy seperti dilansir GoBekasi.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Sedangkan untuk penadah yang masih dalam pengejaran bisa dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama empat tahun.(jpnn)