Syarat Peserta Pemilu Diperketat, Parpol Lama dan Baru Sama-sama Rugi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, DPR dan Pemerintah perlu memikirkan perdebatan yang secara subtansial dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum. Menurutnya, jika itu tidak dilakukan maka pembahasannya tidak akan berujung sementara rencana pemilu serentak akan digelar 2019. "Perdebatan akan panjang dan tidak akan selesai," kata Ray saat dihubungi di Jakarta, Rabu (31/5). Salah satu isu yang masih hangat saat ini adalah persyaratan adminstrasi parpol untuk ikut pemilu diperketat. Dari persentase kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota 75 persen menjadi 100 persen. Ray mengatakan usulan itu mempersulit partai politik mengikuti Pemilihan Umum 2019 melalui UU Pemilu. "Ini bisa merugikan semua partai. Pembahasan RUU Pemilu tidak akan selesai-selesai karena tergantung siapa yang yang diuntungkan dan siapa dirugikan," kata Ray. Ray mengatakan RUU Pemilu yang ada sekarang sudah cukup baik untuk diberlakukan pada Pemilu 2019. Namun memang perlu penambahan pada poin tertentu seperti sanksi terhadap politik SARA. "Yang urgent misalnya bagaimana defenisi politik SARA di Pemilu nanti. Ini belum dibahas sama sekali padahal ancamannya besar seperti di Pilkada DKI," kata Ray. Menurut Ray, jika di Pilpres muncul politik SARA maka tidak ada regulasi jelas mengaturnya. "Sanksinya tidak jelas," ujar Ray. Penting dipikirkan masalah ini ketimbang hal-hal lain yang tidak substansial diperdebatkan seperti bagi-bagi kursi dan lainnya. "Masalah SARA ini serius harus kita hadapi di Pemilu 2019. Jadi perlu dipikirkan mulai dari sekarang solusinya," kata dia. (jpnn)
  • Bagikan