Berkas Lima Tersangka Kasus Bandara Segera Dilimpah

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menggenjot perampungan berkas perkara dugaan korupsi dan mark up pembebasan lahan proyek Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Tugas Utoto mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalam hasil pemeriksaan sejumlah pihak yang baru diperiksa. "Mungkin habis lebaran baru kita limpahkan berkas lima tersangka kasus bandara," ujar Tugas Utoto. Ia menyebutkan, semua pihak yang terlibat akan segera diperiksa untuk mencari fakta-fakta terbaru dalam kasus yang telah menyeret Kepala BPN Kabupaten Maros tersebut. "Kita akan periksa semua, baik direktur baru maupun direktur lama dari pihak Angkasa Pura bahkan yang sudah pensiun akan diperiksa semua yang terlibat," kata Tugas. Terkait tersangka baru dan penambahan kerugian negara, Tugas enggan berkomentar banyak. Pasalnya, kata dia, pihaknya masih terus melakukan penyidikan tentang aliran dana yang merugikan negara Rp317 miliar tersebut. "Pokoknya kita gali semua keterangan yang terlibat dan kita himbau kepada warga menerima ganti rugi yang kelebihan bayaran atau salah bayar untuk segera dikembalikan," tegas Tugas. Seperti diketahui, kejati sudah menetapkan 9 tersangka kasus korupsi ini. Empat diantaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Makassar. Para tersangka masing-masing Machmud Oesman (Camat Mandai), Rasyid (Kepala Dusun Bado-bado), Raba Nur (Kepala Desa Baji Mangai), dan Sitti Rabiah (PNS Pemerintah Kabupaten Maros), Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia, Hamka (Kepala Sub-Seksi Pengaturan Tanah), Hartawan Tahir (Kepala Sub-Seksi Pendaftran), Muhtar (juru ukur) dan Hijaz Zainuddin (Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Penataan Kota). (fajar)
  • Bagikan