Dit Polairud Polda Sulsel Amankan Kapal Berisi Bahan Peledak Ikan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Tim Patroli Dit Polairud Polda Sulsel berhasil mengamankan 1 Unit Kapal milik warga kepulauan Barang lompo, Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar. Kapal milik Haria Bin Naba (46) terancam mendapat kurungan penjara 5 tahun lantaran kedapatan telah memiliki bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan di laut. Hasil pemeriksaan Dit Polairud Polda Sulsel yaitu mengamankan bahan peledak berupa 5 karung berukuran 25 kilogram berisi amonium nitrat merk herdener, 6 jeregen ukuran dua liter berisi amonium nitrat, 1 jeregen ukuran lima liter berisi amonium nitrat, satu unit kompresor, dua roll selang, dua dakor, dua buah sepatu katak, dan dua buah gulung sumbu api. Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polair Polda Sulsel AKBP Aidin Makadomo, saat ditemui di Kantor Dit Polair Polda Sulsel, Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. “Tersangka melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Aidin. Ia menyebutkan bahwa penangkapan Kapal KMN Berkat Rezki didapat melalui informasi dari masyarakat terkait adanya kapal mencurigakan sekitar 1 mil sebelah Utara Pulau Barang Lompo, Kecamatan Ujung Tana, Kota Makassar, Rabu (31/5) malam lalu, sekitar pukul 22.00 wita. Selain mengamankan tersangka Haris, Tim Dit Polairud Polda Sulsel juga mengamankan sedikitnya 15 Anak Buah Kapal (ABK), yang masih berstatus sebagai saksi. Meski demikian, kata Aidin ke 15 ABK tersebut tidak menutup kemungkinan juga akan naik status sebagai tersangka. “Sementara statusnya masih saksi, tapi kita selidiki keterlibatannya kalau terbukti kita bisa seret juga sebagai tersangka,” tutupAidin. (fajar)
  • Bagikan