Dua Kecamatan Dimekarkan, Jumlah Daerah Pemilihan Dipastikan Berubah
KOLAKAPOS, Palembang--Adanya pemekaran dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Jakabaring dan Kecamatan Ilir Timur dipastikan bakal memengaruhi jumlah daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan legislatif mendatang di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu dibenarkan Ketua DPRD Kota Palembang Darmawan. Karena untuk dua kecamatan itu sudah disetujui dalam pembahasan di DPRD Kota Palembang.
“Sudah selesai dan segera ketok palu dalam pembahasan paripurna di DPRD Kota,” ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, tinggal proses yang dilakukan di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. “Untuk proses selanjutnya tanya di Pemkot. Apakah akan diajukan ke Kemendagri,” kata Darmawan.
Terpisah Ketua KPU Kota Palembang Syarifudin SE MSi ketika dikonfirmasi mengatakan, dengan penambahan jumlah kecamatan, ada kemungkinan perubahan jumlah kecamatan dalam satu dapil.
Syarifudin menegaskan, tidak menutup kemungkinan juga jumlah dapil bisa berubah, atau bertambah dari yang ada saat ini yakni 6 dapil. Saat ini untuk 6 dapil tersebut, tercatat dengan 16 kecamatan.
“Bisa saja dapil bertambah seperti 7 dapil. Atau jumlahnya tetap, tapi jumlah kecamatan bertambah dalam 1 dapil,” terangnya.
Hanya saja, kata dia, untuk perubahan itu melalui proses. Salah satunya KPU Kota melakukan rapat pleno. Berdasar data dari Disdukcapil jumlah mata pilih di Kota Palembang mengacu dengan jumlah penduduk yang sudah ber-KTP sebanyak 1.309.332 jiwa.
Tapi data tersebut, kata Syarifudin, data update yang diserahkan Disdukcapil sampai periode Maret 2017. Dengan rincian, jumlah laki laki sebanyak 659.335 dan jumlah perempuan sebanyak 649.997.
“Prediksi kita jumlah mata pilih yang ada di Kota Palembang nantinya bisa mencapai 1.400.000 jiwa,” tambahnya.
Sementara Komisioner Bidang Teknis KPU Sumsel Liza Lizuarni SE mengatakan, perubahan dapil sesuai aturan Undang-Undang (UU) yang lama, untuk kabupaten dan kota prosesnya ada pada KPU kabupaten dan kota.
Namun, untuk perubahan dapil itu juga tergantung bagaimana dengan jumlah penduduk dan data kursi yang ada di legislatif.
“Tentunya perlu dilakukan kajian sesuai aturan,” katanya.
Karena dalam 1 dapil, ada jumlah minimal dan maksimal untuk penentuan jumlah kursi perdapil, antara 3-12 kursi. Kemudian prosesnya melalui rapat koordinasi dengan partai politik dan pemangku kepentingan lainnya.
“Tapi itu aturan lama. Kita belum tahu apakah akan ada perubahan aturan khususnya kewenangan dalam penentuan dapil pada Undang-Undang yang baru,” pungkasnya. (jpnn)