24 Puskesmas Wajib Sidak Pasar Tradisional
KOLAKAPOS, Makassar--Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan mewajibkan 46 Puskesmas yang tersebar di Kecamatan dan kelurahan untuk melakukan isnpeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional.
Penegasan tersebut untuk mengantisipasi dijualnya makanan atau takjil berbuka puasa yang mengandung bahan berbahaya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Andi Naisyah Tun Nurainah Azikin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan termasuk turun sidak makanan yang mengandung formalin di sejumlah pasar tradisional.
“Sejak hari pertama ramadan kami sudah turun sidak, dan setiap hari tetap melakukan sidak. Kita buat dua tim, dalam satu tim menangani lima pasar diantaranya dua pasar tradisional, tiga pasar modern jadi ada sepuluh pasar,” ungkapnya.
Bukan hanya pembentukan tim, jelas Naisyah, ia juga mewajibkan 46 Puskesmas yang tersebar di Kota Makassar untuk turun setiap hari ke pasar tradisional maupun pasar dadakan. Dalam sidak tersebut, puskesmas dianjurkan mengambil sampel makanan yang diduga mengandung zat berbahaya.
“Seluruh puskesmas kita minta turun ke pasar mengambil sampel makanan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat dalam membeli makanan takjil. Kami juga memberi penegasan ke penjual takjil untuk tidak menjual bahan makanan yang mengandung rodamin B, bahan pengawet,” jelasnya.
Ditanya soal sanksi ke pedagang atau penjual, Naisyah menambahkan, kalau ditemukan pihaknya langsung mencabut izin usahanya.
Selain Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar juga menjadwalkan turun melakukan Sidak di sejumlah pasar tradisional di Makassar. Rencananya sidak mulai dilakukan selama dua hari dimulai Kamis 8 sampai Jumat 9 Juni mendatang.
Kepala Disdag Kota Makassar, Muh Yasir, mengatakan, sidak ke pasar tradisional dilakukan untuk memastikan barang-barang yang dijual di pasaran aman bagi konsumen atau masyarakat. Termasuk memastikan harga sembako di pertengahan ramadan tidak terjadi kenaikan.
” Kita rutin turun sidak bersama tim terpadu. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang yang kadaluwarsa dan bahan berbahaya dijual, termasuk kenaikan harga di pertengahan ramadan,” ujar Yasir, kemarin.
Yasir menambahkan, dirinya sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pelaku usaha atau pedagang yang melakukan pelanggaran seperti menimbun sembako ataupun menjual barang tidak layak dan berbahaya bagi kesehatan konsumen. Sehingga konsumen dapat aman dan tetap sehat berbelanja di pasar tradisional dan modern yang ada di Kota Makassar.(fajar)