Bangunan Parkir Pasar Butung Langgar Rolling
KOLAKAPOS, Makassar--Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengaku baru akan mengkaji pelanggaran rolling jalan bangunan parkir di Pasar Butung. Bahkan, Dinas Penataan Ruang mengaku tidak bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Penataan Ruang, Andi Darmawati saat berada di gedung DPRD Makassar membenarkan, kalau memang ada pelanggaran yang terjadi di areal Pasar Butung, namun itu bukan menjadi kewenangan dari tata ruang tetapi merupakan tugas dari Dinas Perhubungan.
“Kami tidak mau bertanggung jawab, karena bangunan itu melanggar batas jalan dengan lokasi bangunan atau rolling. Bangunannya-pun menempel langsung dengan jalan/pagar, semestinya ada jarak minimal lima meter dari jalan, atau setengah dari luas jalan,” jelasnya.
Dia menambahkan, bangunan itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibangun dua tahun lalu. “Kalau baru mau diurus IMBnya sudah tidak bisa, harus dibongkar dulu karena melanggar,” tambahnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Rahman Pina, menuturkan, kalau pihaknya sudah memanggil pengelola Pasar Butung dan Dinas Penataan Ruang. “Kita akan mencari solusi bagaimana caranya agar bangunan itu segera memiliki IMB. Karena semua bangunan di Makassar wajib punya IMB,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Koperasi Bina Duta sekaligus pengelola Pasar Butung, Mustafa membenarkan, jika bangunan lantai dua itu tidak memiliki IMB. Saat dibangun hanya berbekal site plan dan rekomendasi dari pemerintah kota. “Pembangunan lahan parkir ini atas instruksi oleh wali kota sebelumnya, (Ilham Arief Sirajuddin), ada juga site plannya. Pada saat diurus terjadi pergantian wali kota, jadinya tersendat. Untuk pengurusannya nanti kita akan kordinasi ke PD Pasar,” katanya. (fajar)