Dua Tahanan Polres Kaur yang Kabur Terpaksa Dihadiahi Timah Panas

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kaur--Dua tahanan Polres Kaur yang sempat kabur akhirnya berhasil diringkus kurang dari 24 jam. Penangkapan kedua tahanan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kaur, AKBP P. Heru Kunprasetyo, SIK. Keduanya ditangkap di Desa Merpas, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur pada Jumat (2/6) malam lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu keduanya sedang berada di salah satu rumah kerabatnya. Bahkan kedua berencana malam itu akan terus bergerak hingga ke Lampung. Kedua tahanan tersebut yakni Rustam Efendi (27), warga Pagar Alam, Sumsel tersangka kasus pencurian mobil antar provinsi dan lintas kabupaten, dan rekannya Satri Johan (28), warga Desa Tebing, Rambutan Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur. “Untuk kedua tahanan yang kabur sudah berhasil kita tangkap kembali. Saat ini telah kita amankan di Mapolres Kaur,” kata Heru Kunprasetyo. Tidak hanya itu, Polres Kaur juga telah mengamankan pemilik mobil dan orang yang menjemput kedua tahanan dari Kaur Selatan hingga bisa ke Nasal. Kapolres belum dapat memastikan keterlibatan kerabat pelaku, namun yang pasti mobil yang mengantar keduanya ke Nasal saat ini sudah diamankan di Mapolres Kaur. “Kita juga akan periksa, salah satu warga Nasal yang menjemput kedua tahanan dari Kaur Selatan ke Nasal. Saat ini belum dapat kita pastikan keterlibatannya,” terang Heru. Untuk diketahui sejak Jumat pagi hingga Jumat malam, Kapolres Kaur mengerahkan semua personelnya untuk mengejar dan menangkap kembali kedua tersangka. Polisi melakukan razia dan pemeriksaan kendaraan di berbagai titik hingga menyisiri hutan dan pantai. Apalagi keduanya saat kabur berjalan kaki masuk ke dalam hutan di belakang Mapolres Kaur. Pantauan Rakyat BEngkulu (Jawa Pos Group), kedua tersangka yang tertangkap malam itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi pada bagian kakinya. Sehingga keduanya dipastikan tidak bisa lagi melarikan diri dari tahanan Mapolres Kaur. Penjagaan di ruang tahanan Polres Kaur juga diperketat.(jpnn)
  • Bagikan