Pelaku Penipuan Senilai Rp5 Miliar Ditangkap di Jakarta
KOLAKAPOS, Merangin--Jajaran Polres Merangin akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli emas yang merugikan korbannya hingga Rp 5 miliar.
Pelakunya adalah Reza Febrizal, 28, warga Pematang Kandis Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Dari data yang berhasil didapat Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) ini, pelaku ini dibekuk di salah satu apartemen di daerah Taman Sari, Jakarta, pada Minggu (30/4) lalu sekitar pukul 17.30.
Dia dibekuk setelah dilaporkan korban atas nama Yuslaini, warga Kota Sungai Penuh yang merasa ditipu oleh tersangka dalam kasus jual beli emas pada 10 April 2017 lalu.
Korban sudah mentransfer uang sejumlah Rp 5,7 miliar (M) kepada tersangka, namun emas seberat 5 kg tak kunjung dikirim oleh pelaku.
Saat korban mencoba menghubungi, tersangka sudah hilang kontak, dan di kediamannya di Bangko juga tidak ada.
Kapolres Merangin Aman Guntoro saat ekpos di halaman Mapolres Merangin, membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, pelaku tersebut dibekuk di Jakarta setelah bekerjasama dengan polisi setempat.
‘‘Setelah penyelidikan dari laporan pelaku, akhirnya kita berhasil membekuk pelaku dijakarta,’‘ ungkapnya.
Dijelaskan oleh Kapolres, kasus ini berawal saat korban datang ke Bangko untuk mencari emas. Singkat cerita, karena pelaku punya toko emas di Pasar Baru, Kota Bangko, korban akhirnya bertemu dengan pelaku dan mempercayai pelaku bahwa pelaku penjual emas.
‘‘Korban dan pelaku sudah sempat dua kali transaksi jual beli emas dengan nilai yang sama. Namun sayangnya saat transaksi ketiga malah emasnya tidak diantar. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut,’‘ ungkap Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, pihak Polres Merangin juga berhasil menyita barang bukti uang sebesar Rp 236.080.000, satu unit mobil merek BMW warna hitam dan emas sebanyak 2 keping.
‘‘Penipuan ini dengan cara jual beli emas, pelaku setelah kita lakukan penyelidikan akhirnya berhasil kita bekuk di Jakarta pusat,’‘ tambahnya.
Namun, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian sementara barang bukti yang diamankan tidaklah sebanding dengan uang yang digelapkan pelaku.
‘‘BB yang baru ketemu baru sebanyak ini, artinya masih ada sekitar Rp 3 M lebih yang tidah tahu dimana dilenyapkan pelaku. Meski demikian tetap akan kita lakukan penyelidikan,’‘ ungkapnya.
Dari pantauan koran ini, terlihat mobil mewah merek BMW yang terparkir di halaman Mapolres Merangin dan emas berkisar 1 kg dan uang dengan jumlah ratusan juta rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan diganjar dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (jpnn)