Polres Kolut Amankan 29 Ton Gula Rafinasi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Polres Kolaka Utara (Kolut) mengamankan 29 ton gula rafinasi yang dimuat dua unit truk puso di desa Totallang, kecamatan Lasusua Jumat (2/6). Kapolres Kolaka Utara melalui Kasat Reskrim AKP Mochammad Salman mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari Polda Sultra bahwa mobil yang memuat Gula Rafinasi akan melintas di Kolaka Utara. “Kita mendapatkan informasi bahwa ada mobil yang memuat gula Rafinasi dari Kendari yang akan melintas ke Kolaka Utara menuju Kota Makassar. Me dan di Desa Totallang kita cegat kedua unit mobil tersebut dan benar di dalam mobil ekspedisi itu terdapat gula Rafinasi, sehingga kedua mobil dan supirnya kita amankan, ”Ujar kasat yang baru saja menjabat selama sepekan itu. Ia menuturkan, bahwa Gula Rafinasi merek sariwangi tersebut dikemas dalam dus yang berisi 15 kilo. Bahkan gula rafinasi itu juga memiliki izin BPOM yang dipalsukan. “Izin dari BPOM juga kami duga itu palsu dan kami akan berkoordinasi dengan balai BPOM Sultra,”terangnya. Gula Rafinasi yang berasal dari Gudang di Kota kendari akan dikirim ke gudang yang berada di Kota Makkassar sesuai dengan pesanan AL warga Kota Makassar “Sesuai dengan Nota pesanan Gula tersebut akan dikirim ke Makassar sesuai dengan pesanan AL yang tertera dalam nota,jadi tidak ada yang akan dijual dipasaran Kolaka Utara, ”katanya. Ia mengungkapkan, Gula Rafinasi merupakan Gula diperuntukan untuk industri namun banyak diperjual belikan di pasar untuk kebutuhan rumah tangga dengan harga murah dan kualitas yang putih bersih dan padat. Padahal gula tersebut dapat merusak kesehatan jika di konsumsi masyarakat. Terkait dengan bahaya gula rafinasi ini Pihak polres Kolaka Utara akan ke menuju kota Makassar untuk menyelidiki kasus ini, lebih lanjut. Selain itu pihaknya juga akan meminta keterang saksi Ahli BPOM dan Perindag Sultra. “Untuk kedua supir statusnya sebagai saksi dan pelaku usaha yang dikenakan sanksi dengan tiga pasal yakni Pasal tentang pemalsuan label BPOM, perlindungan konsumen dan undang-undang pangan dan kita kenakan t dengan Pasal Perlindungan Konsumen nomor tahun 1999 pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, undang-undang pangan no 18 tahun 2012 pasal 142 Jo pasal 91 ayat 1 dan Undang-undang pemalsuan BPOM adalah dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya. Pria yang akrab disapa Salman ini meminta warga menemukan adanya produk yang tidak menggunakan label dari BPOM atau baik makanan seperti Mie, Roti dan makanan lainya segera melapor ke pihak berwajib.Pasalnya dalam Bulan ramadhan ini banyak ulah pelaku usaha nakal yang ingin meraup keuntungan dengan cara-cara illegal yang dapat merugikan masyarakat. “Selama Bulan ramadhan ini kita bekerjasama Dengan Perindag akan melakukan operasi pasar untuk melakukan pengecakan pruduk makanan kadarluarsa maupun makanan tanpa label BPOM dan pruduk ilegal lainya, kami juga himbau masyarakat jika menemukan pruduk yang illegal seperti tanpa lebel BPOM segera dilaporkan dan kita akan segera menindak,” tandasnya.(Cr2/b)
  • Bagikan