Aksi Heroik Cewek yang Mengejar Penjambret hingga Tertangkap
KOLAKAPOS, Surabaya--Ini pelajaran bagi pengguna handphone. Jangan menerima panggilan telepon di pinggir jalan.
Masalahnya rawan jadi incaran pejambret. Hal ini dialami oleh milik Nur Komariyah, 17, warga Tambakwedi Baru Gang 14, Surabaya, Jawa Timur.
Saat itu dia membeli nasi goreng sambil menerima panggilan telepon di Jalan Kedung Cowek pada Sabtu (3/6) pukul 23.00.
Tak disangka, handphone langsung dijambret oleh M Khoirul, 19, warga Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 12.
Untungnya, aksi pejambretan itu berhasil digagalkan dan pelakunya dihajar warga.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yudho Haryono mengatakan, sebelum beraksi, M Khoirul bersama dengan temanya WY yang masih buron, berkeliling untuk mencari sasaran.
Dengan mengendarai sepeda motor, kedua pelaku beraksi.
“Saat itu, tersangka WY melihat ada korban yang sedang menerima telefon di pinggir jalan. Kesempatan itu lalu dimanfaatkan,” ucap AKP Yudho Haryono.
WY yang bertugas sebagai joki, lantas menggeber sepeda motornya mendekati korban.
Khoirul yang dibonceng juga bersiap-siap untuk merampas handphone milik korban. Dipepet dari sebelah kanan, handphone yang semula ada ditangan korban lalu berpindah ke tangan Khoirul.
Berhasil menjambret, WY berusaha menambah kecepatan laju kendaraannya.
Korban yang kaget, spontan langsung mengejar pelaku, sambil berteriak jambret.
Teriakan korban didengar oleh warga dan polisi yang sedang berpatroli tak jauh dari lokasi kejadian.
”Warga bersama anggota langsung ikut mengejar pelaku,” kata AKP Yudho.
Korban yang tak kuasa mengendalikan laju sepeda motornya sempat terjatuh, ketika akan memepet sepeda motor yang dikendarai oleh WY.
Tak lama setelah korban terjatuh, di tikungan Jalan Bulak Banteng Baru Gang Tanjung, sepeda motor yang dikendarai WY juga terjatuh.
Hal itu kemudian dimanfaatkan oleh WY untuk kabur. Namun tidak dengan Khoirul, dia malah ketimpan sepeda motor, dan tidak bisa begerak sama sekali. Warga yang sudah geram lantas menghajarnya.
“Kami langsung melerai kemarahan warga, dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk kami mintai keterangan,” ungkap Yudho.
Kini Khoirul meringkuk di balik jeruji besi di Mapolsek Kenjeran. Khoirul akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
”Ancaman hukuman minimal tujuh tahun kurungan penjara,” ujarnya. (jpnn)